AS Pulihkan Kekebalan Kedaulatan Sudan
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:46 WIB
loading...
AS memulihkan kekebalan kedaulatan Sudan setelah menghapusnya dari daftar negara sponsor terorisme. Foto/Al Arabiya
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memulihkan kekebalan kedaulatan Sudan seiring keputusan Kongres mengesahkan undang-undang yang meresmikan langkah tersebut. Keputusan ini menyusul berakhirnya penghapusan Sudan sebagai negara sponsor teror.
Namun, undang-undang tersebut mencakup pengecualian yang memungkinkan tuntutan hukum oleh keluarga korban serangan 11 September 2001 terhadap AS yang sudah berlangsung di pengadilan untuk bergerak maju, meskipun para ahli mengatakan Sudan tidak mungkin kehilangan kasus tersebut.
Penunjukkan Sudan sebagai negara sponsor terorisme, yang ada selama hampir tiga dekade, telah membebani ekonomi Sudan dan membatasi kemampuannya untuk menerima bantuan. Bagi investor, pemulihan kekebalan kedaulatan menghilangkan lapisan risiko keuangan lainnya.
Sudan telah terlibat dalam pembicaraan dengan AS selama berbulan-bulan dan telah membayar kompensasi sebesar USD335 juta yang dinegosiasikan kepada para korban serangan al-Qaeda di kedutaan besar AS di Afrika Timur pada tahun 1998 yang telah diberikan ganti rugi yang jauh lebih tinggi oleh pengadilan AS.
Namun, undang-undang tersebut mencakup pengecualian yang memungkinkan tuntutan hukum oleh keluarga korban serangan 11 September 2001 terhadap AS yang sudah berlangsung di pengadilan untuk bergerak maju, meskipun para ahli mengatakan Sudan tidak mungkin kehilangan kasus tersebut.
Penunjukkan Sudan sebagai negara sponsor terorisme, yang ada selama hampir tiga dekade, telah membebani ekonomi Sudan dan membatasi kemampuannya untuk menerima bantuan. Bagi investor, pemulihan kekebalan kedaulatan menghilangkan lapisan risiko keuangan lainnya.
Sudan telah terlibat dalam pembicaraan dengan AS selama berbulan-bulan dan telah membayar kompensasi sebesar USD335 juta yang dinegosiasikan kepada para korban serangan al-Qaeda di kedutaan besar AS di Afrika Timur pada tahun 1998 yang telah diberikan ganti rugi yang jauh lebih tinggi oleh pengadilan AS.
Lihat Juga :