14 Terdakwa Kasus Charlie Hebdo Dinyatakan Bersalah

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:40 WIB
loading...
A A A
Terdakwa lainnya menghadapi berbagai dakwaan termasuk memberikan dukungan materi, pendanaan, membeli senjata dan mendapatkan mobil pelarian, dan dijatuhi hukuman penjara antara 4 dan 20 tahun.

Sidang seharusnya berakhir 10 November, tetapi harus ditunda dua kali ketika beberapa orang, termasuk salah satu terdakwa, dinyatakan positif Covid-19.

Ketika sidang dibuka pada tanggal 2 September, Charlie Hebdo menerbitkan ulang beberapa kartun Nabi Muhammad SAW, dengan judul "Tout ca pour ca" atau yang diartikan "Semua itu untuk ini".

"Kami tidak akan pernah menyerah," janji Laurent "Riss" Sourisseau, direktur Charlie Hebdo, pada saat itu. "Dan kami tidak akan pernah menyerah," tegasnya. (Baca juga: Majalah Charlie Hebdo Terbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad )

Surat kabar itu sekarang beroperasi di lokasi yang dirahasiakan, dijaga ketat, dan para jurnalis terus menerima ancaman.
(ber)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)