14 Terdakwa Kasus Charlie Hebdo Dinyatakan Bersalah

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:40 WIB
loading...
14 Terdakwa Kasus Charlie Hebdo Dinyatakan Bersalah
14 terdakwa kasus Charlie Hebdo dinyatakan bersalah dan divonis bervariasi. Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Empat belas orang terdakwa kasus serangan mematikan kantor majalah satir Prancis , Charlie Hebdo , dan di supermarket Yahudi dinyatakan bersalah hampir enam tahun setelah peristiwa itu terjadi. Mereka dinyatakan dianggap bersalah karena membantu para pelaku pembunuhan yang berjumlah tiga orang.

Selama persidangan terungkap bagaimana dua bersaudara Said dan Cherif Kouachi menyerang kantor Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari 2015, dan menewaskan 11 orang, termasuk delapan staf editorial.

Ketika mereka melarikan diri dari tempat kejadian, kedua bersaudara itu membunuh seorang polisi yang telah berjaga di luar setelah majalah tersebut menerima banyak ancaman terkait dengan penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW yang dinggap menghina oleh Umat Muslim.



Dua hari kemudian, Amedy Coulibaly, yang telah melakukan kontak dekat dengan Kouachi bersaudara, menyerang supermarket halal Hyper Cacher di Vincennes, pinggiran kota di pinggiran Paris. Coulibaly menyandera pembeli dan karyawan, menewaskan empat pria dalam kebuntuan yang berlangsung beberapa jam dan berakhir dengan kematiannya saat polisi menyerbu gedung itu.

Kouachi juga tewas dalam baku tembak terpisah dengan polisi.

Hayat Boumeddiene, mitra Coulibaly, dinyatakan bersalah atas bekerja sama dengan teroris dan pendanaan terorisme. Boumeddiene, yang melarikan diri sejak serangan itu, diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Media Prancis melaporkan dia beberapa bulan lalu terlihat di kamp ISIS di Suriah, dan dia diyakini masih berada di wilayah itu.

Dikutip dari CBS News, Kamis (17/12/2020) hanya 11 dari terdakwa berada di pengadilan untuk persidangan. Dua bersaudara Mohamed dan Mehdi Belhoucine hilang di Suriah dan diduga tewas. Keduanya dihukum secara in absentia. Mohamed Belhoucine, yang menulis sumpah setia Coulibaly kepada kelompok Negara Islam, dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan Coulibaly; Mehdi Belhoucine dinyatakan bersalah sebagai bagian dari jaringan kriminal teroris.(Baca juga: Empat Orang Ditikam Dekat Bekas Kantor Charlie Hebdo di Paris )

Teman Coulibaly, Ali Riza Polat, yang dituduh membantu mempersiapkan penyerangan di supermarket tersebut, dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam kejahatan teroris dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Pengacaranya telah berjanji untuk mengajukan banding.

Ketua pengadilan, yang menjatuhkan putusan, mencatat bahwa, karena alasan prosedural, beberapa terdakwa tidak dapat diadili karena kejahatan anti-Semit, tetapi dia menekankan bahwa jelas jika Coulibaly menyerang supermarket itu karena itu adalah milik Yahudi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)