Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:11 WIB
loading...
Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya
Pelaku pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI), Ahmed Salim, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura kemarin. Foto/dok
A A A
SINGAPURA - Pelaku pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI), Ahmed Salim, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura kemarin. Hukuman mati itu menjadi keadilan bagi Nurhidayati Wartono Surata yang tewas dibunuh pada 2018.

Seperti dilansir media lokal The Straits Times, Salim membunuh Nurhidayati karena sakit hati dan cemburu melihatnya lebih mencintai Shamin Shamizur Rahman, pria asal Bangladesh. Dia mencekiknya menggunakan handuk di sebuah kamar di Golden Dragon Hotel, Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018. (Baca: Ketika Musibah Datang Sebagai Peringatan)

Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Mavis Chionh menjatuhi hukuman mati kepada Salim yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Saat pembacaan vonis, Salim hanya terdiam. Berdasarkan keterangan Pengadilan Tinggi Singapura, Salim dan Nurhidayati merupakan sepasang kekasih.

Salim mengaku memulai hubungan asmara dengan Nurhidayati setelah bertemu beberapa kali sejak Mei 2012. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan sepakat menikah pada Desember 2018. Setahun sebelumnya, Salim mengungkapkan niatnya dengan memberikan cincin kepada Nurhidayati di sebuah pesta.

Bagaimanapun, Nurhidayati disebut Salim mulai selingkuh dengan Shamin pada pertengahan 2018. Salim mengaku kecewa dengan sikap calon istrinya itu dan berpisah. Dia lalu mencoba melupakannya dan meminta bantuan ibunya di Pakistan untuk mencarikan jodoh. Saat itu, Salim direncanakan menikah pada 2019. (Baca: Begini Persyaratan Mengikuti SNMPTN 2021)

Namun, beberapa bulan kemudian, Salim dan Nurhidayati bertemu dan merajut kembali hubungan asmara yang sempat terputus. Memasuki akhir 2018, Nurhidayati dituduh menghubungi laki-laki lain, Hanifa Mohammad Abu, melalui Facebook. Saat itu, dia mengatakan kepada Hanifa bahwa dia memiliki kekasih.

Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati kembali mengaku kepada Salim bahwa dia memiliki pacar baru dan meminta Salim pulang ke Bangladesh untuk melanjutkan rencana pernikahannya. Dia berharap Salim bahagia. Beberapa hari kemudian, Nurhidayati memutus hubungan dengan Salim melalui sambungan telepon.

Salim lalu meminta Nurhidayati bertemu dengannya di Golden Dragon Hotel dan berhubungan intim dengannya. Sejauh ini, semua pernyataan Salim tidak dapat diverifikasi secara independen. Menurut Wakil Jaksa Umum Hay Hung Chun, Nurhidayati terus diancam dan kemungkinan dipaksa melakukan apa saja.

“Pelaku mendesak korban untuk meninggalkan kekasih barunya. Ketika korban menolak permintaannya, pelaku membunuhnya secara brutal dengan melilitkan handuk di lehernya,” terang Chun. “Pelaku lalu mendorong korban ke kasur; menginjak ujung handuk dan menarik ujung yang lain hingga korban tidak berdaya.” (Baca juga: 5 Makanan Asam yang Ampuh Menurunkan Berat Badan)

Chun menambahkan, pelaku melilitkan tali di leher korban sebelum mengakhiri hidupnya. Pelaku lalu pulang menuju asramanya di Sungei Tengah Lodge. Saat itu, dia menyerahkan uang SGD1.000 (Rp10 juta) kepada temannya Khalik Abdul untuk ditransfer kepada ibunya setelah mengaku membunuh seseorang.

Jasad Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 waktu lokal oleh petugas hotel. Salim ditangkap polisi keesokan harinya sekitar pukul 10.45. Selama menghadiri serangkaian sidang di pengadilan, Salim selalu menangis saat memberikan keterangan. Dia mengaku emosinya campur aduk, yakni antara marah dan cinta.

“Saya tak terima dan sangat marah karena Nurhidayati selalu selingkuh. Saya mencintainya dan sempat melepaskannya beberapa kali,” kata Salim. Hakim Chionh mengatakan, Salim berencana membunuh Nurhidayati beberapa hari sebelum kejadian. Dia telah mempersiapkan pembunuhan itu dengan matang.

Menurut keterangan polisi, Salim telah memutuskan untuk membunuh korban karena cemburu. Dia menguras habis uang di rekeningnya beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Pelaku juga hanya membawa tali dan tidak berani membawa senjata tajam seperti pisau karena lebih sulit melewati pemeriksaan. (Baca juga: Canggih, India Gunakan Robot untuk Merawat Pasien)

Hakim Chionh membantah pembelaan dari kuasa hukum Salim. Pengacara Salim mengatakan, kliennya terprovokasi oleh pernyataan korban yang menilai pacar barunya lebih makmur. Sebab, korban tidak pernah mengatakan hal itu kepada pelaku. Hakim Chionh juga membantah pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Kemampuannya membuat keputusan tidaklah mengalami cacat,” ujar Hakim Chionh. “Sebaliknya, seperti informasi yang saya dapatkan, aksi pelaku sebelum, selama, dan setelah pembunuhan, menunjukkan perencanaan yang matang, meyakinkan, dan metode eksekusinya bukan metode sembarangan.”

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan telah mengawal kasus pembunuhan Nurhidayati, TKI asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Berdasarkan data, Nurhidayati mulai bekerja di Singapura sejak 2013. Kontrak kerja terakhir dibuat pada 2016. (Muh Shamil)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)