Dituduh Ajak Wanita Hindu Peluk Islam, Pria Muslim India Ditangkap

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:37 WIB
loading...
Dituduh Ajak Wanita...
Ilustrasi pasangan pengantin di India yang menggelar pesta pernikahan. Foto/Yogita/Wikipedia Commons
A A A
NEW DELHI - Polisi di negara bagian Uttar Pradesh, India , telah menangkap seorang pria Muslim atas tuduhan mengajak seorang wanita Hindu memeluk agama Islam.

Pria itu menjadi orang pertama yang ditangkap berdasarkan undang-undang anti-konversi baru yang menargetkan praktik "jihad cinta"—istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengonversi wanita Hindu demi pernikahan. (Baca: Indonesia Gerak Cepat Ingin Borong 48 Jet Tempur Rafale Prancis )

Undang-undang tersebut telah memicu kemarahan, di mana para kritikus menyebutnya sebagai produk hukum yang Islamofobia.

Setidaknya empat negara bagian India lainnya sedang menyusun undang-undang yang menentang praktik "jihad cinta".

Polisi di distrik Bareilly, Uttar Pradesh, mengonfirmasi penangkapan itu di Twitter pada Rabu lalu.

Ayah wanita itu mengatakan kepada BBC Hindi,Kamis (3/12/2020), bahwa dia mengajukan pengaduan ke polisi karena pria itu menekan putrinya untuk pindah agama dan mengancamnya jika tidak menurut.
Wanita itu diduga menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut, tetapi dia menikah dengan orang lain awal tahun ini. (Baca juga: Viral, Calon Pengantin Lakukan Pemotretan Solo usai Kekasih Batalkan Pernikahan )

Polisi mengatakan kepada BBC Hindi bahwa keluarga si wanita telah mengajukan laporan penculikan terhadap pria Muslim tersebut setahun yang lalu tetapi kasus tersebut ditutup setelah dia ditemukan dan membantah tuduhan telah diculik.

Setelah penangkapannya pada hari Rabu, pria itu dikirim ke penjara yudisial selama 14 hari. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan wanita itu.

Undang-undang baru tersebut membawa hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan" atau "curang".

Tapi itu mungkin bukan yang terakhir karena setidaknya empat negara bagian lainnya— Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka dan Assam—telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk membuat undang-undang yang menentang "jihad cinta". Kelima negara bagian tersebut diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, yang dituduh menormalkan sentimen anti-Muslim.

Para kritikus menyebut undang-undang itu regresif dan ofensif, dengan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan menyebabkan penyalahgunaan dan pelecehan karena "jihad cinta" selalu dilihat sebagai istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu. Ini bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India.

Tapi istilah itu telah mendominasi berita utama dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Oktober, sebuah merek perhiasan populer menarik iklan yang menampilkan pasangan antaragama setelah kelompok sayap kanan menuduh mereka mempromosikan "jihad cinta".
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Film Maatrubhumi Jadi...
Film Maatrubhumi Jadi Sorotan karena Angkat Isu Geopolitik
Gelombang Panas Dahsyat...
Gelombang Panas Dahsyat Landa Eropa, Picu Lebih dari 200 Kematian di Spanyol dan Prancis
Ukraina Minta ke Rusia...
Ukraina Minta ke Rusia Perang Dibatasi di 4 Wilayah Saja, Terpojok?
Rekomendasi
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved