Dituduh Ajak Wanita Hindu Peluk Islam, Pria Muslim India Ditangkap
Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Ayah wanita itu mengatakan kepada BBC Hindi,Kamis (3/12/2020), bahwa dia mengajukan pengaduan ke polisi karena pria itu menekan putrinya untuk pindah agama dan mengancamnya jika tidak menurut.
Wanita itu diduga menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut, tetapi dia menikah dengan orang lain awal tahun ini. (Baca juga: Viral, Calon Pengantin Lakukan Pemotretan Solo usai Kekasih Batalkan Pernikahan )
Polisi mengatakan kepada BBC Hindi bahwa keluarga si wanita telah mengajukan laporan penculikan terhadap pria Muslim tersebut setahun yang lalu tetapi kasus tersebut ditutup setelah dia ditemukan dan membantah tuduhan telah diculik.
Setelah penangkapannya pada hari Rabu, pria itu dikirim ke penjara yudisial selama 14 hari. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan wanita itu.
Undang-undang baru tersebut membawa hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan" atau "curang".
Wanita itu diduga menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut, tetapi dia menikah dengan orang lain awal tahun ini. (Baca juga: Viral, Calon Pengantin Lakukan Pemotretan Solo usai Kekasih Batalkan Pernikahan )
Polisi mengatakan kepada BBC Hindi bahwa keluarga si wanita telah mengajukan laporan penculikan terhadap pria Muslim tersebut setahun yang lalu tetapi kasus tersebut ditutup setelah dia ditemukan dan membantah tuduhan telah diculik.
Setelah penangkapannya pada hari Rabu, pria itu dikirim ke penjara yudisial selama 14 hari. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan wanita itu.
Undang-undang baru tersebut membawa hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan" atau "curang".
Lihat Juga :