Parlemen Iran Sahkan UU Pengayaan Uranium Dekati Level Senjata Nuklir
Kamis, 03 Desember 2020 - 03:38 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi diberlakukan setelah Washington keluar dari pakta antara Teheran dan enam kekuatan dunia pada 2018 lalu.
Sebagai reaksi terhadap kebijakan "tekanan maksimum" Presiden AS Donald Trump di Teheran, Iran secara bertahap mengurangi kepatuhannya terhadap kesepakatan tersebut.
Di bawah undang-undang baru itu juga pemerintah Iran harus melanjutkan pengayaan uranium hingga 20 persen dan memasang sentrifugal canggih di fasilitas nuklir Natanz dan Fordow.
Kesepakatan nuklir 2015 membatasi kemurnian fisil di mana Iran dapat memurnikan uranium pada 3,67 persen, jauh di bawah 20 persen yang dicapai sebelum kesepakatan dan di bawah level senjata 90 persen. Iran kemudian melanggar batas 3,67 persen pada Juli 2019 dan tingkat pengayaan tetap stabil hingga 4,5 persen sejak saat itu.
Iran telah melanggar banyak batasan kesepakatan tetapi masih bekerja sama dengan pengawas nuklir PBB, memberikan akses kepada pengawas di bawah salah satu rezim verifikasi nuklir paling mengganggu yang diberlakukan pada negara mana pun.
Sebagai reaksi terhadap kebijakan "tekanan maksimum" Presiden AS Donald Trump di Teheran, Iran secara bertahap mengurangi kepatuhannya terhadap kesepakatan tersebut.
Di bawah undang-undang baru itu juga pemerintah Iran harus melanjutkan pengayaan uranium hingga 20 persen dan memasang sentrifugal canggih di fasilitas nuklir Natanz dan Fordow.
Kesepakatan nuklir 2015 membatasi kemurnian fisil di mana Iran dapat memurnikan uranium pada 3,67 persen, jauh di bawah 20 persen yang dicapai sebelum kesepakatan dan di bawah level senjata 90 persen. Iran kemudian melanggar batas 3,67 persen pada Juli 2019 dan tingkat pengayaan tetap stabil hingga 4,5 persen sejak saat itu.
Iran telah melanggar banyak batasan kesepakatan tetapi masih bekerja sama dengan pengawas nuklir PBB, memberikan akses kepada pengawas di bawah salah satu rezim verifikasi nuklir paling mengganggu yang diberlakukan pada negara mana pun.
Lihat Juga :