Lembaga internasional itu menilai tindakan tersebut adalah kesewenang-wenangan dan melanggar norma hak asasi manusia internasional.
(Baca juga : MuslimPro Digugat Pengguna atas Tuduhan Jual Data ke Militer AS )
Kahraman Demirez, Mustafa Erdem, Hasan Huseyin Günakan, Yusuf Karabina, Osman Karakaya dan Cihan Ozkan ditangkap di Kosovo atas permintaan Turki pada Maret 2018 karena diduga terkait dengan ulama Fethullah Gulen. Mereka kemudian diangkut secara paksa dan dipulangkan paksa ke Turki di mana mereka menghadapi peradilan yang dikendalikan pemerintah. (Baca: Tank-tank Ethiopia Kepung Tigray, Ancam Warga Sipil 'Tak Ada Ampun' )
Baca Juga:
WGAD menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan oleh otoritas Kosovo dan Turki atas enam warga negara Turki bertentangan dengan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi, hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan, hak atas pemulihan yang efektif, hak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, hak atas pengadilan yang adil dan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
(Baca juga : Trump Menolak Menyerah Meski Proses Transisi Sudah Dimulai )
Kelompok kerja PBB itu meminta Ankara untuk segera membebaskan enam orang tersebut dan pemerintah Turki dan Kosovar untuk memberikan para korban kompensasi dan pemulihan hak lainnya sesuai dengan hukum internasional.
“Dalam konteks pandemi penyakit virus corona global (COVID-19) saat ini dan ancaman yang ditimbulkannya di tempat-tempat penahanan, Kelompok Kerja menyerukan kepada Pemerintah Turki untuk mengambil tindakan segera guna memastikan pembebasan segera enam orang tersebut," bunyi pernyataan pers WGAD yang dilansir dari laman Stockholm.org, Minggu (22/11/2020). (Baca juga: Biden Akan Umumkan Kabinet Pertamanya pada Selasa )