PBB Kecam Keras Penangkapan dan Pemulangan Paksa 6 Guru Turki di Kosovo

Senin, 23 November 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Satu dari enam orang yang dideportasi itu kini telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dalam pendapatnya WGAD menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir telah mencatat peningkatan yang signifikan dalam jumlah kasus yang dibawa ke hadapannya terkait penahanan sewenang-wenang di Turki. Mengekspresikan "keprihatinan besar" tentang pola ini, kelompok kerja itu menggarisbawahi bahwa "dalam keadaan tertentu, pemenjaraan yang meluas atau sistematis atau perampasan kemerdekaan yang parah yang melanggar aturan hukum internasional dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan."

WGAD mengatakan mereka mengamati pola penargetan mereka yang diduga memiliki hubungan dengan gerakan Gulen atas dasar diskriminasi politik atau pendapat lain. Kelompok kerja tersebut menemukan bahwa pemerintah Turki menahan enam orang berdasarkan alasan yang dilarang untuk diskriminasi dan merujuk kasus tersebut ke pelapor khusus tentang promosi dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sambil melawan terorisme.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)