AS Eksekusi Mati Pria yang Perkosa Gadis dan Menguburnya Hidup-hidup

Sabtu, 21 November 2020 - 00:50 WIB
loading...
AS Eksekusi Mati Pria yang Perkosa Gadis dan Menguburnya Hidup-hidup
Orlando Hall, terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Amerika Serikat dieksekusi mati dengan suntikan mematikan. Foto/Daily Mirror
A A A
WASHINGTON - Seorang pria di Amerika Serikat (AS) yang menculik seorang gadis, memerkosa dan menguburnya hidup-hidup telah dieksekusi mati dengan suntikan. Kejahatan itu terjadi tahun 1994 dan pelaksanaan eksekusi mati terhadap narapidana tersebut berlangsung hari Kamis waktu Amerika.

Orlando Hall dihukum mati karena perannya dalam penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan yang mengerikan terhadap gadis 16 tahun. Korban merupakan saudara perempuan dari dari dua pengedar narkoba Texas yang dia curigai telah mencuri uang darinya. (Baca: Jet Tempur Siluman J-20 China vs F-22 Raptor AS, Hebat Mana? )

Lisa Rene diculik pada tahun 1994 dari apartemennya oleh lima pria, termasuk Hall, yang pergi ke sana untuk menghadapi saudara laki-lakinya.

Ketika mereka menemukannya, geng pedagang ganja tersebut membawanya dengan todongan senjata ke Arkansas di mana dia diperkosa, dipukuli dan dikubur hidup-hidup.

Hall dieksekusi mati pada pukul 23.47 pada hari Kamis waktu setempat, meskipun ada mosi untuk menunda eksekusi.

Pernyataan dampak korban atas nama keluarga Lisa dikeluarkan setelah eksekusi, 26 tahun setelah kematiannya yang tragis. (Baca: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )

“Hari ini menandai akhir dari babak yang sangat panjang dan menyakitkan dalam hidup kita,” kata Pearl Rene, salah seorang kerabat korban.

"Saya dan keluarga saya sangat lega karena ini sudah berakhir," ujarnya, seperti dikutip Daily Mirror, Jumat (20/11/2020).

Hall, warga Amerika-Afrika, dinyatakan bersalah oleh hakim berkulit putih, yang menurut pengacaranya merupakan hasil diskriminasi rasial.

Tiga dari pria yang terlibat dalam kejahatan mengerikan itu telah menyetujui kesepakatan pembelaan untuk bersaksi melawan Hall dan orang kelima, dan semuanya telah dibebaskan sejak itu.

Eksekusi mati terhadap Hall dilakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan putusan sebelumnya yang memblokirnya atas dasar metodenya.

Pengadilan juga menolak mosi untuk menghentikan eksekusi dalam tiga kasus lain yang diajukan oleh pengacara Hall.

Kematian Hall adalah pelaksanaan eksekusi mati kedelapan yang dilakukan tahun ini di bawah pemerintahan Donald Trump, setelah jeda 17 tahun.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)