Pasangan Florida Ditangkap Polisi karena 'Gituan' di Tepi Jalan yang Sibuk

Selasa, 17 November 2020 - 14:35 WIB
loading...
Pasangan Florida Ditangkap Polisi karena Gituan di Tepi Jalan yang Sibuk
Amber Gormley, 39, dan Shawn McCelland, 30, pasangan yang ditangkap polisi karena berhubungan seks di tepi jalan raya yang sibuk di Florida, Amerika Serikat. Foto/Pinellas County Sheriffs Office
A A A
LARGO - Seorang pria dan wanita di Florida, Amerika Serikat (AS) ditangkap polisi karena berhubungan seks di tepi jalan raya yang sibuk pada siang bolong. Pasangan yang dimabuk asmara itu dimasukkan ke penjara setelah mengakui tindakan asusila mereka di tempat umum.

Ulah pasangan bernama Amber Gormley, 39, dan Shawn McCelland, 30, itu berlangsung Sabtu siang pekan lalu. Saat kejadian, jalan raya tersebut dipenuhi mobil yang melintas dan para pengemudi menonton aktivitas asusila pasangan tersebut. (Baca: Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima )

Menurut pengaduan kriminal yang dikutip dari The Smoking Gun, Selasa (17/11/2020), insiden itu terjadi sebelum pukul 14.45 di sekitar Whitney Road dan Highway 19 North di Largo, AS.

Ketika diinterogasi oleh polisi setelah penangkapannya, McClelland mengonfirmasi bahwa dia melakukan seks oral. Dia juga mengakui melakukan tindakan seksual lain dengan Gormley.

Gormley dan McClelland masing-masing dikenai tuduhan memamerkan tindakan cabul dan keduanya dimasukkan ke penjara Pinellas County dengan uang jaminan pembebasan USD10.000.

Tersangka pria juga dituduh memiliki mariyuana sintetis.(Baca juga: Penyerang Masjid di Inggris Minta Dipenjara agar Bisa Belajar Al-Qur'an )

Pengaduan kriminal menyatakan bahwa Gormley dan McClelland meyakinkan polisi bahwa semua tindakan seksual mereka adalah konsensual atau suka sama suka.

Gormley, yang terdaftar sebagai penduduk sementara, memiliki catatan kriminal yang luas sejak tahun 1999, termasuk tuduhan pengutilan dan pencurian besar-besaran, kepemilikan metamfetamin dan menolak penangkapan.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)