RUU Baru Perluas Kekebalan Mantan Presiden Rusia dari Tuntutan

Jum'at, 06 November 2020 - 03:03 WIB
loading...
RUU Baru Perluas Kekebalan...
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Kekebalan mantan presiden Rusia dari tuntutan pidana akan diperpanjang untuk pelanggaran apa pun yang dilakukan sepanjang hidup mereka, tidak hanya saat menjabat.

Kekebalan itu diungkap dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan ke parlemen pada Kamis.

RUU tersebut, yang dirilis di situs web pemerintah, adalah salah satu dari beberapa RUU yang diperkenalkan setelah reformasi konstitusi yang memungkinkan Presiden Vladimir Putin mencalonkan diri kembali ketika masa jabatannya berakhir pada 2024.

Rancangan undang-undang itu sedang diuraikan dengan hati-hati untuk mendapatkan petunjuk tentang apa yang akan dilakukan Putin pada 2024. (Baca Juga: Rusia: Ketidakpastian atas Hasil Pemilu AS Bisa Pengaruhi Situasi Global)

Putin telah mendominasi politik Rusia selama lebih dari dua dekade. (Lihat Infografis: Biden: Pemenang Ditentukan Setelah Perhitungan Suara Selesai)

Mantan presiden sudah menikmati kekebalan seumur hidup untuk kejahatan yang dilakukan selama menjabat sesuai undang-undang yang diadopsi setelah presiden pasca-Soviet pertama Rusia, Boris Yeltsin, menyerahkan kendali kekuasaan kepada Putin pada pergantian abad. (Lihat Video: Pendukung Trump Minta Penghitungan Suara Distop)



RUU baru juga akan mempersulit pencabutan kekebalan mantan presiden yang diperluas.

Membutuhkan majelis tinggi parlemen untuk memberikan suara mayoritas untuk mencabut aturan itu sesuai dukungan majelis rendah bahwa presiden telah melakukan pengkhianatan atau kejahatan serius lainnya.

RUU itu akan menjadi undang-undang jika majelis rendah memberikan suara untuk menyetujuinya dalam tiga sesi sidang, majelis tinggi mendukungnya, dan Putin kemudian menandatanganinya.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)