Rusia Kecam Rencana Perluasan Pemukiman Baru Israel

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
Rusia Kecam Rencana...
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia Maria Zakharova. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Rusia mengecam rencana Israel memperluas pemukiman ilegal di Tepi Barat. Sikap itu diungkapkan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia Maria Zakharova.

Menurut dia, membangun dinding pemisah di Yerusalem berarti mencaplok wilayah Palestina. “Kami ingin mengungkapkan kekhawatiran khusus tentang keputusan pemerintah Israel menyetujui rencana skala besar untuk memperluas pemukiman Israel di Tepi Barat,” ujar dia saat konferensi pers di Moskow.

"Kami memperhatikan bahwa sejumlah proyek pemukiman baru termasuk pembangunan bagian tambahan dan dinding pemisah di Yerusalem Timur. Intinya, ini berarti mencaplok wilayah Palestina sesuai dengan apa yang disebut kesepakatan abad ini yang dipromosikan pemerintah Amerika Serikat (AS)," ungkap Zakharova.

Dia menekankan bahwa masalah Palestina tetap akut, dan penyelesaiannya akan membantu mengembangkan agenda pemersatu. "Berdasarkan saling menghormati negara berdaulat dan tidak campur tangan dalam urusan satu sama lain," papar dia. (Baca Juga: China Latihan Rudal, Pesawat Taiwan Ditolak Masuk Hong Kong)

Pada 17 Oktober, Israel menyetujui untuk tahun ini pembangunan 12.159 unit pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki dan mengeluarkan tiga perintah militer untuk menyita sekitar 2.700 hektar dari Lembah Yordania yang diduduki di Tepi Barat. (Lihat Infografis: CN-235 PTDI Siap Bersaing dalam Tender Pesawat Patroli Malaysia)

Langkah itu dilakukan sebulan setelah UEA dan Bahrain setuju menjalin hubungan diplomatik, budaya, dan komersial penuh dengan Israel, setelah menandatangani perjanjian kontroversial yang disponsori AS di Gedung Putih. (Lihat Video: Tak Hanya Nama Jalan, UEA Segera Bangun Masjid Presiden Jokowi)

Abu Dhabi dan Manama berdalih kesepakatan mereka dengan Israel menghentikan rencana aneksasi Israel, yang akan mengambil hampir 30% wilayah Tepi Barat yang diduduki.



Namun, dalam beberapa kesempatan, pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, membenarkan rencana tersebut hanya ditunda, bukan dihentikan total.

Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana ilegal.

Pada 1967 Israel menduduki sebagian besar wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, Semenanjung Sinai, dan bagian barat Dataran Tinggi Golan.

Dewan Keamanan PBB mengadopsi sejumlah resolusi, mewajibkan Israel membebaskan wilayah yang diduduki. Tapi semua seruan internasional itu diabaikan Israel dan mereka melanjutkan politik ekspansionisnya.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)