Indonesia Minta China Selidiki Kabar Perbudakan di Kapal Ikan
Kamis, 07 Mei 2020 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Retno kemudian mengatakan pada ABK yang bekerja di kapal ikan long line memiliki resiko tinggi sesuai dengan jenis dan karakter pekerjaannya. Kedepanya, jelas Retno, perlindungan terhadap para ABK ini harus diselesaikan mulai dari hulunya.
"Ini tentu harus kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait di tanah air. Saat masuk hulu sudah jadi otoritas lain selain Kementerian Luar Negeri. Kita akan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang bertanggungjawab di hulu untuk perkuat perlindungan," ucapnya.
"Kementerian Luar Negeri mengajak agar business process, pengiriman ABK yang bekerja di kapal ikan long line dapat diperbaiki dengan memperkuat hak-hak dan perlindugnan ABK, antara lain melalu upaya mendorong penyelesain pembahasan Peraturan Pemerintah terhadap perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mendorong pengawasan ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak-hak abk. Selain itu, akan turut mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan ABK tanpa melalui prosedur, pelaksanaan hukum perlu dikedepankan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Ini tentu harus kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait di tanah air. Saat masuk hulu sudah jadi otoritas lain selain Kementerian Luar Negeri. Kita akan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang bertanggungjawab di hulu untuk perkuat perlindungan," ucapnya.
"Kementerian Luar Negeri mengajak agar business process, pengiriman ABK yang bekerja di kapal ikan long line dapat diperbaiki dengan memperkuat hak-hak dan perlindugnan ABK, antara lain melalu upaya mendorong penyelesain pembahasan Peraturan Pemerintah terhadap perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mendorong pengawasan ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak-hak abk. Selain itu, akan turut mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan ABK tanpa melalui prosedur, pelaksanaan hukum perlu dikedepankan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
(esn)
Lihat Juga :