Pelarungan ABK WNI di Kapal China Sudah Izin Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, berdasarkan informasi dari perusahaan kapal, anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilarung pada Maret lalu oleh kapal berbendera China dilakukan atas izin keluarga. Dia menyebut, total ada tiga ABK WNI yang dilarung di laut, yang bekerja di kapal yang sama, yakni di kapal Long Xing 629.
Berbicara saat meggelar konferensi pers virtual pada Kamis (7/5/2020), Retno mengatakan, dua ABK WNI dilarung pada bulan Desember lalu atas persetujuan ABK lainnya, karena keduanya menderita penyakit menular. Keduanya dilarung di Samudera Pasifik.
Dia kemudian mengatakan, pihak agen sudah memberikan santunan kematian kepada pihak keluarga dari dua WNI tersebut.
Sedangkan satu ABK lainnya, yang diketahui bernisial AR, menurut Retno dilarung pada tangga 31 Maret. AR, jelas Retno, dilarung setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
"Tanggal 26 maret, almarhum AR sakit dan dipindahkan dari Long Xin 629 ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Kondisi almarhum kritis dan pada 30 maret meninggal dunia. Jenazahdilarung/dikubur di laut pada tanggal 31 maret 2020 pukul 8 pagi," ucap Retno.
"Dari info yang diperoleh KBRI, pihak kapal sudah beritahu keluarga dan sudah dapat surat persetujuan larung pada tanggal 30 maret. Pihak keluarga juga sepakat untuk terima kompensasi kematian dari kapalTian Yu 8," sambungnya.
Sementara itu, Retno menuturkan bahwa saat ini ada 46 WNI yang bekerja di empat kapal berbendera China. 45 orang dalam keadaan sehat, di mana sebagian besar sudah pulang ke tanah air dan satu lainnya meninggal saat menjalani perawatan di Busan.
"46 ABK di kapal berbendera China. Di kapal Long Xing 629, terdapat 15 WNI, semua sudha ada di darat, satu meninggal, 14 sehat, semuanya akan kembali besok ke tanah air. Di kapal Long Xin 605, ada delapan WNI, sudah kembali 24 April. di kapal Tian Yu 8, ada tiga WNI, sudah kembali 24 April," ucapnya.
"Di kapal Long Xing 606 terdapat 20 WNI, 18 sudah kembali pada 3 Mei, dua masih diatas kapal berada di perairan Korea sedang diurus kemigrasiannya, jika selesai akan langsung dipulangkan," tukasnya.
Berbicara saat meggelar konferensi pers virtual pada Kamis (7/5/2020), Retno mengatakan, dua ABK WNI dilarung pada bulan Desember lalu atas persetujuan ABK lainnya, karena keduanya menderita penyakit menular. Keduanya dilarung di Samudera Pasifik.
Dia kemudian mengatakan, pihak agen sudah memberikan santunan kematian kepada pihak keluarga dari dua WNI tersebut.
Sedangkan satu ABK lainnya, yang diketahui bernisial AR, menurut Retno dilarung pada tangga 31 Maret. AR, jelas Retno, dilarung setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
"Tanggal 26 maret, almarhum AR sakit dan dipindahkan dari Long Xin 629 ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Kondisi almarhum kritis dan pada 30 maret meninggal dunia. Jenazahdilarung/dikubur di laut pada tanggal 31 maret 2020 pukul 8 pagi," ucap Retno.
"Dari info yang diperoleh KBRI, pihak kapal sudah beritahu keluarga dan sudah dapat surat persetujuan larung pada tanggal 30 maret. Pihak keluarga juga sepakat untuk terima kompensasi kematian dari kapalTian Yu 8," sambungnya.
Sementara itu, Retno menuturkan bahwa saat ini ada 46 WNI yang bekerja di empat kapal berbendera China. 45 orang dalam keadaan sehat, di mana sebagian besar sudah pulang ke tanah air dan satu lainnya meninggal saat menjalani perawatan di Busan.
"46 ABK di kapal berbendera China. Di kapal Long Xing 629, terdapat 15 WNI, semua sudha ada di darat, satu meninggal, 14 sehat, semuanya akan kembali besok ke tanah air. Di kapal Long Xin 605, ada delapan WNI, sudah kembali 24 April. di kapal Tian Yu 8, ada tiga WNI, sudah kembali 24 April," ucapnya.
"Di kapal Long Xing 606 terdapat 20 WNI, 18 sudah kembali pada 3 Mei, dua masih diatas kapal berada di perairan Korea sedang diurus kemigrasiannya, jika selesai akan langsung dipulangkan," tukasnya.
(esn)