Belanda Tawarkan Kompensasi pada Anak Pejuang Indonesia yang Dieksekusi
loading...
A
A
A
AMSTERDAM - Pemerintah Belanda menyatakan akan menawarkan kompensasi kepada anak-anak dari pejuang kemerdekaan Indonesia yang dieksekusi oleh tentara Belanda selama Perang Kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1950.
Pengumuman itu muncul pada hari Senin menyusul putusan pengadilan awal tahun ini yang memerintahkan negara untuk memberi kompensasi kepada janda dan anak-anak dari 11 pejuang Indonesia yang dibunuh antara tahun 1946 hingga 1947 di pulau Sulawesi selatan, yang saat itu disebut Celebes. (Baca: Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad, Imam Prancis: Kami Mohon Maaf )
Hakim Belanda sebelumnya juga menampik argumen negara yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia dari bekas tuan kolonialnya terikat oleh undang-undang pembatasan.
Dalam surat bersama kepada parlemen, Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld mengatakan mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan Maret itu.
"Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi singkat seperti yang dijelaskan...berhak atas kompensasi," kata kedua menteri itu, yang menambahkan bahwa kompensasi berjumlah 5.000 euro (USD5.890), seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (20/10/2020). (Baca: Media Rusia: Tes Sistem Rudal S-400 oleh Turki Gagal )
Namun, mereka yang mengklaim kompensasi harus memenuhi serangkaian kriteria termasuk bukti bahwa orang tua mereka memang telah dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasi dan bukti ayah melalui dokumen identitas.
Pengadilan Belanda sedang mendengarkan beberapa kasus kerabat lainnya yang meminta kompensasi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan kolonial Belanda selama apa yang disebut tindakan pembersihan untuk membasmi pejuang kemerdekaan Indonesia.
Sedikitnya 860 orang tewas oleh regu tembak, kebanyakan antara Desember 1946 hingga April 1947 di Sulawesi.
Pemerintah Belanda meminta maaf pada tahun 2013 atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonialnya dan mengumumkan kompensasi kepada para janda dari mereka yang meninggal, tetapi secara konsisten menolak untuk membayar ganti rugi kepada anak-anak mereka. (Baca juga: Presiden Joko Widodo Jadi Nama Jalan di Abu Dhabi, UEA )
Seorang juru bicara pemerintah mengatakan tidak jelas berapa banyak orang yang akan meminta kompensasi di bawah penyelesaian baru.
Lihat Juga: Mahkamah Agung Belanda Didesak Tegakkan Larangan Ekspor Komponen Jet Siluman F-35 ke Israel
Pengumuman itu muncul pada hari Senin menyusul putusan pengadilan awal tahun ini yang memerintahkan negara untuk memberi kompensasi kepada janda dan anak-anak dari 11 pejuang Indonesia yang dibunuh antara tahun 1946 hingga 1947 di pulau Sulawesi selatan, yang saat itu disebut Celebes. (Baca: Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad, Imam Prancis: Kami Mohon Maaf )
Hakim Belanda sebelumnya juga menampik argumen negara yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia dari bekas tuan kolonialnya terikat oleh undang-undang pembatasan.
Dalam surat bersama kepada parlemen, Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld mengatakan mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan Maret itu.
"Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi singkat seperti yang dijelaskan...berhak atas kompensasi," kata kedua menteri itu, yang menambahkan bahwa kompensasi berjumlah 5.000 euro (USD5.890), seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (20/10/2020). (Baca: Media Rusia: Tes Sistem Rudal S-400 oleh Turki Gagal )
Namun, mereka yang mengklaim kompensasi harus memenuhi serangkaian kriteria termasuk bukti bahwa orang tua mereka memang telah dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasi dan bukti ayah melalui dokumen identitas.
Pengadilan Belanda sedang mendengarkan beberapa kasus kerabat lainnya yang meminta kompensasi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan kolonial Belanda selama apa yang disebut tindakan pembersihan untuk membasmi pejuang kemerdekaan Indonesia.
Sedikitnya 860 orang tewas oleh regu tembak, kebanyakan antara Desember 1946 hingga April 1947 di Sulawesi.
Pemerintah Belanda meminta maaf pada tahun 2013 atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonialnya dan mengumumkan kompensasi kepada para janda dari mereka yang meninggal, tetapi secara konsisten menolak untuk membayar ganti rugi kepada anak-anak mereka. (Baca juga: Presiden Joko Widodo Jadi Nama Jalan di Abu Dhabi, UEA )
Seorang juru bicara pemerintah mengatakan tidak jelas berapa banyak orang yang akan meminta kompensasi di bawah penyelesaian baru.
Lihat Juga: Mahkamah Agung Belanda Didesak Tegakkan Larangan Ekspor Komponen Jet Siluman F-35 ke Israel
(min)