Belanda Tawarkan Kompensasi pada Anak Pejuang Indonesia yang Dieksekusi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:18 WIB
loading...
Monumen Plataran, saksi bisu perjuangan anak bangsa mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Foto/SINDOnews.com/Priyo Setyawan
A
A
A
AMSTERDAM - Pemerintah Belanda menyatakan akan menawarkan kompensasi kepada anak-anak dari pejuang kemerdekaan Indonesia yang dieksekusi oleh tentara Belanda selama Perang Kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1950.
Pengumuman itu muncul pada hari Senin menyusul putusan pengadilan awal tahun ini yang memerintahkan negara untuk memberi kompensasi kepada janda dan anak-anak dari 11 pejuang Indonesia yang dibunuh antara tahun 1946 hingga 1947 di pulau Sulawesi selatan, yang saat itu disebut Celebes. (Baca: Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad, Imam Prancis: Kami Mohon Maaf )
Hakim Belanda sebelumnya juga menampik argumen negara yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia dari bekas tuan kolonialnya terikat oleh undang-undang pembatasan.
Dalam surat bersama kepada parlemen, Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld mengatakan mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan Maret itu.
"Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi singkat seperti yang dijelaskan...berhak atas kompensasi," kata kedua menteri itu, yang menambahkan bahwa kompensasi berjumlah 5.000 euro (USD5.890), seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (20/10/2020). (Baca: Media Rusia: Tes Sistem Rudal S-400 oleh Turki Gagal )
Pengumuman itu muncul pada hari Senin menyusul putusan pengadilan awal tahun ini yang memerintahkan negara untuk memberi kompensasi kepada janda dan anak-anak dari 11 pejuang Indonesia yang dibunuh antara tahun 1946 hingga 1947 di pulau Sulawesi selatan, yang saat itu disebut Celebes. (Baca: Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad, Imam Prancis: Kami Mohon Maaf )
Hakim Belanda sebelumnya juga menampik argumen negara yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia dari bekas tuan kolonialnya terikat oleh undang-undang pembatasan.
Dalam surat bersama kepada parlemen, Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld mengatakan mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan Maret itu.
"Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi singkat seperti yang dijelaskan...berhak atas kompensasi," kata kedua menteri itu, yang menambahkan bahwa kompensasi berjumlah 5.000 euro (USD5.890), seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (20/10/2020). (Baca: Media Rusia: Tes Sistem Rudal S-400 oleh Turki Gagal )
Lihat Juga :