Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad Sebelumnya Difatwa Mati

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:19 WIB
loading...
Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad Sebelumnya Difatwa Mati
Demo besar yang dihadiri ribuan orang terjadi di Paris pada hari Minggu untuk mengenang Samuel Paty, guru yang dipenggal. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Guru di Prancis yang dipenggal remaja 18 tahun setelah mempertontonkan kartun Nabi Muhammad dalam diskusi kebebasan berekspresi di kelas sudah lama jadi target pembunuhan. Para tersangka di balik pemenggalan tersebut telah menyerukan fatwa mati terhadap korban secara online.

Hal tersebut diungkap Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin pada hari Senin (19/10/2020). (Baca: Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad Picu Demo Besar di Prancis )

Guru bernama Samuel Paty, 47, dipenggal pada hari Jumat di luar sekolahnya di Conflans-Sainte-Honorine, di pinggiran utara Paris, oleh seorang pria Chechnya berusia 18 tahun bernama Abdulakh Abuezidovich Anzorov. Pelaku kemudian ditembak dan dibunuh oleh polisi.

"Mereka tampaknya meluncurkan 'fatwa' terhadap guru," kata Darmanin kepada radio Europe 1, mengacu pada ayah seorang siswa dan seorang aktivis yang muncul bersama untuk mengeluh tentang Paty kepada kepala sekolah di sekolah tempat guru itu bekerja.

Ayah siswa tersebut mem-posting video di media sosial yang mengklaim bahwa Paty telah menunjukkan gambar seorang pria telanjang dan mengatakan kepada siswa bahwa itu adalah "nabi umat Islam". Dia meminta orang tua lain yang marah untuk menghubunginya dan menyampaikan pesan tersebut. (Baca juga: Imbas Guru Dipenggal, Prancis Akan Usir 231 Warga Asing Radikal )

Awal bulan ini, sebagai bagian dari kelas kebebasan berekspresi, Paty telah menunjukkan kepada murid-muridnya kartun Nabi Muhammad yang membuat marah umat Islam di seluruh dunia ketika diterbitkan di majalah satire Charlie Hebdo. Banyak Muslim percaya bahwa penggambaran Nabi adalah penghujatan dan kartun itu dikutip sebagai motivasi di balik serangan dua pria bersenjata di kantor majalah tersebut pada tahun 2015.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)