Turki Tekan Prancis Tarik Rancangan Undang-Undang Anti-Muslim

Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Turki Tekan Prancis Tarik Rancangan Undang-Undang Anti-Muslim
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto/REUTERS
A A A
ANKARA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan dalih menciptakan “Pencerahan Islam”.

Kemlu Turki menganggap RUU kontroversial ini hanya akan meningkatkan xenophobia, rasisme, diskriminasi dan Islamophobia.

“Bukan urusan siapa pun untuk menargetkan agama kami yang mulai, yang namanya berarti damai, untuk ide yang dipalsukan dan dibiaskan dengan upaya untuk mencerahkannya,” papar Kemlu Turki .

“Kami pikir mentalitas yang membentuk dasar RUU ini akan membawa pada konsekuensi buruk daripada memberi solusi pada masalah Prancis ,” ungkap Kemlu Turki , dilansir Memo.

Kemlu Turki menambahkan bahwa negara tidak memiliki hak untuk menentukan layanan agama dan penerjemahan yang dipeluk umatnya melalui UU.

Pernyataan Turki menekankan bahwa konsep seperti Islam Eropa dan Islam Prancis bertentangan dengan konvensi legal dan hak asasi manusia (HAM).

Turki mendorong adopsi konsep yang lebih konstruktif untuk menghormati agama dan nilai moral, bukannya melihat pihak lagi dari sudut pandang sekuler murni.

“Kami akan memantau perkembangna RUU ini dengan dekat dan terus mengangkatnya pada Prancis agar ditarik dari platform bilateral dan multilateral,” papar Kemlu Turki. (Baca Juga: Buang Sampah Nuklir di Aljazair, Prancis Masih Rahasiakan Lokasinya)

Pekan lalu Macron memicu kontroversi dengan mengatakan, “Islam adalah agama yang dalam krisis di penjuru dunia hari ini.” (Baca Infografis: Kemenangan Biden Makin Nyata di Pilpres Amerika Serikat)

Macron menyatakan pemerintahannya berencana menyajikan RUU pada Desember untuk memperkuat UU 1905 yang secara resmi memisahkan gereja, agama dan negara di Prancis. (Lihat Video: Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)