Apa yang Terjadi pada Pilpres AS Jika Capres Meninggal atau Menjadi Tak Mampu?

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 12:01 WIB
loading...
A A A
Amandemen ke-20 Konstitusi menyebutkan wakil presiden terpilih menjadi presiden jika presiden terpilih meninggal sebelum hari pelantikan. Tapi pertanyaan hukum terbuka apakah seorang kandidat secara resmi menjadi "presiden terpilih" setelah memenangkan suara Electoral College, atau hanya setelah Kongres mengesahkan penghitungan tersebut.

Jika Kongres menolak suara untuk kandidat yang telah meninggal dan karena itu tidak menemukan seorang pun yang memenangkan mayoritas, terserah DPR untuk memilih presiden berikutnya, memilih dari antara tiga peraih suara elektoral teratas.

Setiap delegasi negara bagian mendapat satu suara, yang berarti bahwa meskipun Demokrat memiliki mayoritas, Partai Republik saat ini memegang keunggulan dalam pemilihan kontingen, karena mereka mengontrol 26 dari 50 delegasi negara bagian. Semua 435 kursi DPR akan dipilih pada bulan November, jadi susunan Kongres berikutnya masih belum diketahui.

Tidak ada calon pemenang yang meninggal setelah pemilihan kecuali sebelum pelantikan. Contoh terdekat terjadi pada tahun 1872, ketika Horace Greeley meninggal pada 29 November, beberapa minggu setelah kalah dalam pemilihan presiden dari Ulysses Grant. Ke-66 suara elektoral yang diperoleh Greeley sebagian besar terbagi di antara pasangannya dan kandidat kecil lainnya.

Apa yang terjadi jika seorang presiden terpilih meninggal atau menjadi tidak berdaya setelah Kongres mengesahkan hasilnya?

Di bawah Konstitusi AS, seorang presiden terpilih dilantik pada 20 Januari, Hari Pelantikan, dua minggu setelah Kongres mengesahkan hasilnya. Jika presiden terpilih meninggal, wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Januari.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)