Mike Pence Bisa Jadi Presiden Pelaksana Jika Trump Tak Mampu
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa kejadian sesuai Bab 3 antara lain pada 13 Juli 1985, Presiden Ronald Reagan menjalani operasi pra-kanker setelah ditemukan saat kolonoskopi. Wakil Presiden George HW Bush menjadi presiden pelaksana selama hampir delapan jam dari pukul 11.28 siang hingga 7.22 malam, saat Reagan mengeluarkan surat yang menyatakan dia dapat kembali memegang tugas-tugasnya.
Pada 29 Juni 2002, Presiden George W Bush mengaktifkan Bab 3, memindahkan sementara kekuasaan pada Wakil Presiden Dick Cheney sebelum menjalani kolonoskopi. Cheney bertindak sebagai presiden pelaksana dari pukul 7.09 pagi hingga 9.24 pagi.
Pada 21 Juli 2007, Bush kembali mengaktifkan lagi Bab 3 sebelum kolonoskopi lainnya. Cheney menjadi presiden pelaksana dari pukul 7.16 pagi hingga 9.21 pagi. (Baca Juga: Trump Covid-19, Ini Politisi Dunia yang Pernah Terinfeksi Corona)
Penggunaan Bab 4, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet atau lembaga lain semacam itu seperti Kongres dapat menginformasikan pada pemimpin di Kongres bahwa presiden tak mampu memegang kekuasaan dan kewajiban jabatannya. (Baca Infografis: Donald Trump dan Istri Umumkan Positif Covid-19 Lewat Twitter)
Dalam kasus semacam itu, wakil presiden mengambil alih sebagai presiden pelaksana. Presiden kembali menjabat setelah menginformasikan pada para pemimpin Kongres bahwa dia sudah mampu. Kongres kemudian harus berkumpul dalam 48 jam untuk memutuskan masalah itu. (Lihat Video: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Terus Mencari WNI Sandera Abu Sayyaf di Filipina)
Pada 29 Juni 2002, Presiden George W Bush mengaktifkan Bab 3, memindahkan sementara kekuasaan pada Wakil Presiden Dick Cheney sebelum menjalani kolonoskopi. Cheney bertindak sebagai presiden pelaksana dari pukul 7.09 pagi hingga 9.24 pagi.
Pada 21 Juli 2007, Bush kembali mengaktifkan lagi Bab 3 sebelum kolonoskopi lainnya. Cheney menjadi presiden pelaksana dari pukul 7.16 pagi hingga 9.21 pagi. (Baca Juga: Trump Covid-19, Ini Politisi Dunia yang Pernah Terinfeksi Corona)
Penggunaan Bab 4, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet atau lembaga lain semacam itu seperti Kongres dapat menginformasikan pada pemimpin di Kongres bahwa presiden tak mampu memegang kekuasaan dan kewajiban jabatannya. (Baca Infografis: Donald Trump dan Istri Umumkan Positif Covid-19 Lewat Twitter)
Dalam kasus semacam itu, wakil presiden mengambil alih sebagai presiden pelaksana. Presiden kembali menjabat setelah menginformasikan pada para pemimpin Kongres bahwa dia sudah mampu. Kongres kemudian harus berkumpul dalam 48 jam untuk memutuskan masalah itu. (Lihat Video: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Terus Mencari WNI Sandera Abu Sayyaf di Filipina)
(sya)
Lihat Juga :