Mike Pence Bisa Jadi Presiden Pelaksana Jika Trump Tak Mampu
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:16 WIB
loading...
Wakil Presiden AS Mike Pence. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Seperti dua presiden Amerika Serikat (AS) sebelum dia, Donald Trump dapat menyerahkan kekuasaan sementara pada wakil presidennya jika dia menjadi tak mampu karena menjalani prosedur medis perawatan Covid-19.
Trump menyatakan dia dites positif Covid-19 dan menjalani karantina untuk memulai proses pemulihan segera.
Sesuai Bab 3 Konstitusi AS Amandemen ke-25, yang diadopsi pada 1967 setelah pembunuhan Presiden John Kennedy pada 1963, Trump dapat mendeklarasikan dalam tulisan tentang ketidakmampuannya untuk melepas tugas-tugasnya.
Wakil Presiden Mike Pence akan bertindak sebagai presiden pelaksana, meski Trump masih tetap memegang jabatannya. Presiden akan kembali memegang kekuasaannya dalam deklarasi tertulisa bahwa dia sudah siap lagi memegangnya.
Bab 4 Amandemen ke-25 itu juga menawarkan cara untuk melucuti kekuasaan presiden, jika misalnya Kabinetnya yakin dia menjadi tak mampu, tapi ini belum pernah dilakukan.
Trump menyatakan dia dites positif Covid-19 dan menjalani karantina untuk memulai proses pemulihan segera.
Sesuai Bab 3 Konstitusi AS Amandemen ke-25, yang diadopsi pada 1967 setelah pembunuhan Presiden John Kennedy pada 1963, Trump dapat mendeklarasikan dalam tulisan tentang ketidakmampuannya untuk melepas tugas-tugasnya.
Wakil Presiden Mike Pence akan bertindak sebagai presiden pelaksana, meski Trump masih tetap memegang jabatannya. Presiden akan kembali memegang kekuasaannya dalam deklarasi tertulisa bahwa dia sudah siap lagi memegangnya.
Bab 4 Amandemen ke-25 itu juga menawarkan cara untuk melucuti kekuasaan presiden, jika misalnya Kabinetnya yakin dia menjadi tak mampu, tapi ini belum pernah dilakukan.
Lihat Juga :