Dua Bersaudara di AS Perkosa Adik hingga Memiliki Bayi, tapi Tak Dipenjara

Sabtu, 26 September 2020 - 12:35 WIB
loading...
Dua Bersaudara di AS Perkosa Adik hingga Memiliki Bayi, tapi Tak Dipenjara
Aaron Schwartz, 22, dan adik laki-lakinya; Petie Schwartz, 18, dari komunitas Amish di AS memerkosa adik perempuan mereka hingga hamil. Namun, keduanya tidak dipenjara. Foto/Missouri Sex Offender Registry/New York Post
A A A
WASHINGTON - Dua pria bersaudara dari komunitas Amish di Missouri, Amerika Serikat (AS) memerkosa adik perempuan mereka yang berusia 12 tahun hingga hamil. Namun, keduanya terhindar dari hukuman penjara setelah seorang jaksa penuntut khawatir keduanya akan dimakan hidup-hidup di penjara negara bagian Missouri.

Korban telah melahirkan bayinya dua minggu lalu. Kejahatan ini terungkap setelah seorang dokter memberi tahu pihak berwenang bahwa gadis itu hamil tepat setelah dia berusia 13 tahun.

Korban, seperti dikutip Webster County Citizen, mengatakan empat saudara laki-lakinya, dua di antaranya juga anak di bawah umur telah berhubungan intim dengannya. (Baca: Media China Sentil Indonesia karena Menentang Klaim China di Laut China Selatan )

Dua pria bersaudara tertua—Aaron Schwartz, 22, dan adik laki-lakinya; Petie Schwartz, 18,—mengaku kepada polisi bahwa mereka berhubungan seks dengan korban setidaknya masing-masing setengah lusin kali di rumah mereka di Seymour, dimulai ketika korban baru berusia 12 tahun.

Jaksa Penuntut wilayah setempat, Ben Berkstresser, mengatakan korban telah melahirkan dua minggu yang lalu."Salah satu saudara laki-lakinya adalah ayah dari bayi ini," kata Berkstresser.

Kedua pria bersaudara itu pada awalnya didakwa dengan enam tuduhan pemerkosaan menurut undang-undang yang berlaku dan satu tuduhan incest (hubungan seksual sedarah). Tapi tuduhan itu dikurangi menjadi penganiayaan anak tingkat tiga, kejahatan Kelas C.

Mereka kemudian dituntut selama 15 tahun penjara, tetapi jaksa membuat mereka tidak masuk penjara dengan alasan keselamatan kedua terpidana di dalam penjara. (Baca juga: Israel Ketakutan Jika AS Benar-benar Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke UEA )

Jaksa menegaskan bahwa itu adalah "hubungan yang berbeda" dibandingkan jika "orang tua dalam posisi berwenang melakukan pelecehan seksual atau mengeksploitasi anak mereka". Menurut jaksa, para terpidana "sangat tidak dewasa".

"Kedua pemuda ini akan dimakan hidup-hidup di sistem penjara negara bagian," kata Berkstresser kepada surat kabar Webster County Citizen dalam membela keputusannya.

Dia juga mengatakan kepada surat kabar itu bahwa komunitas Amish telah menghukum keempat anak laki-laki itu dan menjelaskan bahwa hukuman ini sangat berat.

"Mereka semua melakukan hubungan seksual dengan saudara perempuan mereka," kata jaksa tentang empat bersaudara itu. “Tidak diragukan lagi ini terjadi,” katanya lagi yang dilansir New York Post, Sabtu (26/9/2020).

Belum jelas apakah ada tindakan yang diambil terhadap dua bersaudara yang masih di bawah umur itu, dan tidak jelas berapa usia mereka.

Kedua bersaudara yang dihukum harus menyelesaikan Program Perawatan Pelanggar Seks Missouri serta 100 jam pelayanan masyarakat. Keduanya juga harus menulis surat sebagai bagian dari hukuman mereka.

“Kedua remaja itu harus menulis surat kepada saya, menjelaskan bagaimana mereka akan melindungi anak-anak mereka dari hal ini yang terjadi pada mereka,” kata Berkstresser.
"Mereka punya waktu 30 hari untuk mengirimkan surat ini kepada saya."

Jaksa menerima bahwa keputusannya kemungkinan besar akan mendapat reaksi keras. “Sebelumnya, saya sangat keras terhadap (komunitas) Amish ketika mereka dituduh melakukan kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Dia mengatakan dua bersaudara itu akan masuk penjara jika mereka tidak menyelesaikan program perawatan pelanggar seks dalam waktu satu tahun.

"Ini tidak akan mudah bagi salah satu dari mereka untuk melakukannya, tetapi saya jamin mereka akan menghadapi konsekuensi jika program tidak selesai," kata jaksa penuntut. Konsekuensinya adalah penjara.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)