Pandemi COVID-19, PM dan Seluruh Menteri New Zealand Potong Gaji 6 Bulan

Rabu, 15 April 2020 - 11:11 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, PM...
Perdana Menteri New Zealand Jacinda Ardern. Foto/REUTERS/Martin Hunter
A A A
WELLINGTON - Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern dan seluruh menteri New Zelanad atau Selandia Baru dipotong gajinya 20 persen untuk enam bulan ke depan. Keputusan ini untuk mencerminkan kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi virus corona baru, COVID-19.

PM Ardern mengumumkan bahwa kabinetnya akan menerima pemotongan gaji tersebut. "Saya benar-benar menerima ini," katanya. "Bagi kami ini tentang kepemimpinan," katanya lagi, Rabu (15/4/2020).

"Ini merupakan pengakuan atas pukulan yang diterima banyak warga Selandia Baru saat ini," paparnya, seperti dikutip news.com.au.

Pemotongan gaji akan memengaruhi setiap menteri, serta kepala eksekutif dalam pelayanan publik.

Setelah diberitahu tentang keputusan itu, pemimpin oposisi; Simon Bridges, juga mengajukan diri untuk potong gaji 20 persen.

Ardern adalah salah satu pemimpin dunia dengan bayaran tertinggi, di mana gaji tahunan mencapai NZD470.000 (Rp4,4 miliar).

Pemotongan gaji selama enam bulan ke depan berarti Ardern akan merelakan sekitar NZD47.000 dari gajinya. "Kami merasa 20 persen adalah yang tepat...ini hanya pengakuan yang bisa kami jadikan sebagai pemimpin," katanya.

"Banyak orang di sektor publik kami adalah pekerja penting garis depan; perawat, polisi, profesional perawatan kesehatan, kami tidak menyarankan pemotongan gaji di (sektor) ini, dan juga warga Selandia Baru tidak akan menganggapnya pantas," paparnya.

"Kami mengakui warga Selandia Baru yang bergantung pada subsidi upah, menerima pemotongan gaji dan kehilangan pekerjaan mereka."

"Kami merasakannya dalam, perjuangan yang dihadapi banyak warga Selandia Baru," imbuh dia.

Data dari worldometers menyebutkan New Zealand memiliki 1.386 kasus COVID-19 dengan 9 kematian. Sejauh ini 728 pasien berhasil disembuhkan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)