Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
Selasa, 20 Januari 2026 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Laporan tersebut menegaskan bahwa represi kini semakin meluas hingga melampaui perbatasan China. Komisi tersebut mencatat penggunaan alat digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk membentuk narasi di luar negeri, termasuk kampanye yang menyasar Amerika Serikat atau individu pengkritik.
Regulasi China yang mewajibkan sistem AI menanamkan “nilai-nilai inti sosialisme” memicu kekhawatiran tentang ekspor model sensor melalui teknologi dan perangkat lunak global.
Selain itu, infrastruktur fisik juga disebut berperan. Ekspansi satelit dan kemitraan teknologi internasional dinilai berpotensi menjadi sarana penyebaran otoritarianisme digital. Jika digabungkan dengan tekanan diplomatik, pembatalan paspor, peretasan, hingga dugaan pemberian imbalan terhadap aktivis di luar negeri, laporan tersebut menggambarkan terbentuknya sistem intimidasi global yang terkoordinasi.
Semua praktik tersebut, menurut komisi, berakar pada catatan panjang pelanggaran komitmen internasional. China telah meratifikasi berbagai perjanjian utama, mulai dari Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler hingga konvensi mengenai diskriminasi rasial, penyiksaan, hak buruh, dan hukum laut, namun dinilai kerap melanggarnya ketika bertentangan dengan kepentingan partai.
Pengalaman Hong Kong disebut sebagai contoh paling menonjol. Deklarasi Bersama China–Inggris menjanjikan otonomi dan supremasi hukum, tetapi penerapan undang-undang keamanan nasional yang luas serta pembungkaman oposisi kemudian memperlihatkan rapuhnya janji tersebut.
Pola serupa juga ditemukan dalam isu lain, termasuk asimilasi paksa minoritas melalui sistem sekolah berasrama dan keberlanjutan kerja paksa di sejumlah sektor industri, seperti kapas, makanan laut, manufaktur, serta proyek konstruksi luar negeri. Dampaknya meluas ke ekonomi global, dinilai merusak persaingan, menekan standar ketenagakerjaan, dan melibatkan konsumen di berbagai negara.
Dalam kesimpulannya, laporan komisi menggambarkan CCP sebagai rezim yang menggunakan bahasa hukum dan kerja sama internasional sebagai sarana pragmatis, bukan komitmen yang mengikat. Kesepakatan ditandatangani untuk memperoleh legitimasi, akses, atau keuntungan ekonomi, lalu diabaikan ketika bertentangan dengan prioritas Partai. Pola tersebut, menurut laporan komisi, berisiko mengikis kepercayaan terhadap komitmen China sekaligus terhadap sistem internasional secara keseluruhan.
Regulasi China yang mewajibkan sistem AI menanamkan “nilai-nilai inti sosialisme” memicu kekhawatiran tentang ekspor model sensor melalui teknologi dan perangkat lunak global.
Komitmen Internasional China
Selain itu, infrastruktur fisik juga disebut berperan. Ekspansi satelit dan kemitraan teknologi internasional dinilai berpotensi menjadi sarana penyebaran otoritarianisme digital. Jika digabungkan dengan tekanan diplomatik, pembatalan paspor, peretasan, hingga dugaan pemberian imbalan terhadap aktivis di luar negeri, laporan tersebut menggambarkan terbentuknya sistem intimidasi global yang terkoordinasi.
Semua praktik tersebut, menurut komisi, berakar pada catatan panjang pelanggaran komitmen internasional. China telah meratifikasi berbagai perjanjian utama, mulai dari Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler hingga konvensi mengenai diskriminasi rasial, penyiksaan, hak buruh, dan hukum laut, namun dinilai kerap melanggarnya ketika bertentangan dengan kepentingan partai.
Pengalaman Hong Kong disebut sebagai contoh paling menonjol. Deklarasi Bersama China–Inggris menjanjikan otonomi dan supremasi hukum, tetapi penerapan undang-undang keamanan nasional yang luas serta pembungkaman oposisi kemudian memperlihatkan rapuhnya janji tersebut.
Pola serupa juga ditemukan dalam isu lain, termasuk asimilasi paksa minoritas melalui sistem sekolah berasrama dan keberlanjutan kerja paksa di sejumlah sektor industri, seperti kapas, makanan laut, manufaktur, serta proyek konstruksi luar negeri. Dampaknya meluas ke ekonomi global, dinilai merusak persaingan, menekan standar ketenagakerjaan, dan melibatkan konsumen di berbagai negara.
Dalam kesimpulannya, laporan komisi menggambarkan CCP sebagai rezim yang menggunakan bahasa hukum dan kerja sama internasional sebagai sarana pragmatis, bukan komitmen yang mengikat. Kesepakatan ditandatangani untuk memperoleh legitimasi, akses, atau keuntungan ekonomi, lalu diabaikan ketika bertentangan dengan prioritas Partai. Pola tersebut, menurut laporan komisi, berisiko mengikis kepercayaan terhadap komitmen China sekaligus terhadap sistem internasional secara keseluruhan.
(mas)
Lihat Juga :