Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak untuk Jalani Hukuman Tahanan Rumah

Senin, 22 Desember 2025 - 14:11 WIB
loading...
A A A

Pihak Najib Terkejut


Najib tidak menunjukkan banyak emosi, dan kemudian tersenyum ketika pengacaranya menggambarkan putusan itu sebagai "mengejutkan" setelah hakim meninggalkan ruang sidang.

Pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada surat kabar The Star bahwa mantan pemimpin itu akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan pertama kasus korupsi yang melibatkan sekitar 42 juta ringgit (USD9,9 juta pada saat itu), yang disalurkan dari mantan anak perusahaan 1MDB bernama SRC International Sdn Bhd.

Hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan.

Mantan anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago, yang telah mendorong penuntutan Najib, memuji putusan pegadilan hari Senin dalam sebuah unggahan media sosial. “Kepercayaan pada peradilan telah pulih,” tulisnya.

Najib menghadapi vonis lain minggu ini dalam persidangan terpisah yang terkait dengan skandal keuangan di 1MDB, lembaga dana negara yang dia dirikan bersama pada tahun 2009.

Vonis, yang akan diumumkan pada hari Jumat mendatang, dipandang sebagai kasus utama terhadap Najib.

Dia menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh sekitar 2,28 miliar ringgit (USD554 juta) dari dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang.

Jaksa penuntut mengatakan Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana tersebut ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.

Pihak penuntut mengajukan catatan bank, dokumen, dan kesaksian dari lebih dari 50 saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Sebulan Ditahan di Libya,...
Sebulan Ditahan di Libya, Tiga Aktivis Pro Palestina Akhirnya Bebas
Ngeri! Suhu Paris Lebih...
Ngeri! Suhu Paris Lebih Panas daripada Makkah
Rekomendasi
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Jakarta Siap Jadi Tuan...
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Kompetisi Berkuda Internasional Terbesar di Asia
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Berita Terkini
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved