Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak untuk Jalani Hukuman Tahanan Rumah
Senin, 22 Desember 2025 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Pihak Najib Terkejut
Najib tidak menunjukkan banyak emosi, dan kemudian tersenyum ketika pengacaranya menggambarkan putusan itu sebagai "mengejutkan" setelah hakim meninggalkan ruang sidang.
Pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada surat kabar The Star bahwa mantan pemimpin itu akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan pertama kasus korupsi yang melibatkan sekitar 42 juta ringgit (USD9,9 juta pada saat itu), yang disalurkan dari mantan anak perusahaan 1MDB bernama SRC International Sdn Bhd.
Hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan.
Mantan anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago, yang telah mendorong penuntutan Najib, memuji putusan pegadilan hari Senin dalam sebuah unggahan media sosial. “Kepercayaan pada peradilan telah pulih,” tulisnya.
Najib menghadapi vonis lain minggu ini dalam persidangan terpisah yang terkait dengan skandal keuangan di 1MDB, lembaga dana negara yang dia dirikan bersama pada tahun 2009.
Vonis, yang akan diumumkan pada hari Jumat mendatang, dipandang sebagai kasus utama terhadap Najib.
Dia menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh sekitar 2,28 miliar ringgit (USD554 juta) dari dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang.
Jaksa penuntut mengatakan Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana tersebut ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.
Pihak penuntut mengajukan catatan bank, dokumen, dan kesaksian dari lebih dari 50 saksi.
Lihat Juga :