Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak untuk Jalani Hukuman Tahanan Rumah

Senin, 22 Desember 2025 - 14:11 WIB
loading...
A A A

Pihak Najib Terkejut


Najib tidak menunjukkan banyak emosi, dan kemudian tersenyum ketika pengacaranya menggambarkan putusan itu sebagai "mengejutkan" setelah hakim meninggalkan ruang sidang.

Pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kepada surat kabar The Star bahwa mantan pemimpin itu akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan pertama kasus korupsi yang melibatkan sekitar 42 juta ringgit (USD9,9 juta pada saat itu), yang disalurkan dari mantan anak perusahaan 1MDB bernama SRC International Sdn Bhd.

Hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan.

Mantan anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago, yang telah mendorong penuntutan Najib, memuji putusan pegadilan hari Senin dalam sebuah unggahan media sosial. “Kepercayaan pada peradilan telah pulih,” tulisnya.

Najib menghadapi vonis lain minggu ini dalam persidangan terpisah yang terkait dengan skandal keuangan di 1MDB, lembaga dana negara yang dia dirikan bersama pada tahun 2009.

Vonis, yang akan diumumkan pada hari Jumat mendatang, dipandang sebagai kasus utama terhadap Najib.

Dia menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh sekitar 2,28 miliar ringgit (USD554 juta) dari dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang.

Jaksa penuntut mengatakan Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana tersebut ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.

Pihak penuntut mengajukan catatan bank, dokumen, dan kesaksian dari lebih dari 50 saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Sengaja Targetkan Anak-Anak...
Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina, Penyelidik PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Gempa Venezuela, Badan...
Gempa Venezuela, Badan Geologi AS Bikin Pemodelan Korban Tewas 10.000 hingga 100.000 Orang
Rekomendasi
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Berita Terkini
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved