Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak untuk Jalani Hukuman Tahanan Rumah

Senin, 22 Desember 2025 - 14:11 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan di Malaysia menolak permohonan mantan PM Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Foto/New Straits Times
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan di Malaysia telah menolak upaya mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Pengadilan memutuskan bahwa dokumen kerajaan yang mengizinkan langkah tersebut tidak sah.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin (22/12/2025) memberikan pukulan lain bagi Najib, yang telah dipenjara sejak Agustus 2022 karena perannya dalam skandal korupsi 1MDB senilai miliaran dolar.

Najib (72) telah berupaya memaksa otoritas Malaysia untuk mengonfirmasi dan melaksanakan perintah kerajaan yang menurutnya dikeluarkan tahun lalu sebagai bagian dari pengampunan oleh raja saat itu.

Baca Juga: Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak

Dia mengatakan bahwa "addendum order" tersebut memberinya hak untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.

Raja memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial di Malaysia, tetapi dapat mengampuni orang yang dihukum sebagai salah satu kekuasaan diskresioner yang diberikan kepadanya oleh konstitusi federal.

Hakim Alice Loke mengatakan bahwa keberadaan perintah tersebut tidak diperdebatkan, tetapi perintah itu tidak dapat ditegakkan secara hukum karena tidak dibuat dengan konsultasi dewan pengampunan negara, sebagaimana dipersyaratkan dalam konstitusi.

Menurutnya, meskipun penguasa Malaysia diizinkan untuk mengeluarkan pengampunan sesuai dengan kebijaksanaan mereka, kekuasaan mereka tidak tanpa batas.

“Pengadilan memutuskan bahwa raja tidak dapat memberikan tahanan rumah secara independen dari dewan pengampunan,” bunyi putusan hakim.

"Saya berpendapat bahwa perintah tahanan rumah tidak dapat dieksekusi, tidak ada ketentuan hukum untuk mekanisme seperti itu di Malaysia," lanjut putusan hakim, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
Israel Berusaha Pengaruhi...
Israel Berusaha Pengaruhi Kebijakan AS, Wapres JD Vance Minta Pejabat Waspada
Rekomendasi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved