Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak untuk Jalani Hukuman Tahanan Rumah

Senin, 22 Desember 2025 - 14:11 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan di Malaysia menolak permohonan mantan PM Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Foto/New Straits Times
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan di Malaysia telah menolak upaya mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Pengadilan memutuskan bahwa dokumen kerajaan yang mengizinkan langkah tersebut tidak sah.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin (22/12/2025) memberikan pukulan lain bagi Najib, yang telah dipenjara sejak Agustus 2022 karena perannya dalam skandal korupsi 1MDB senilai miliaran dolar.

Najib (72) telah berupaya memaksa otoritas Malaysia untuk mengonfirmasi dan melaksanakan perintah kerajaan yang menurutnya dikeluarkan tahun lalu sebagai bagian dari pengampunan oleh raja saat itu.

Baca Juga: Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak

Dia mengatakan bahwa "addendum order" tersebut memberinya hak untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.

Raja memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial di Malaysia, tetapi dapat mengampuni orang yang dihukum sebagai salah satu kekuasaan diskresioner yang diberikan kepadanya oleh konstitusi federal.

Hakim Alice Loke mengatakan bahwa keberadaan perintah tersebut tidak diperdebatkan, tetapi perintah itu tidak dapat ditegakkan secara hukum karena tidak dibuat dengan konsultasi dewan pengampunan negara, sebagaimana dipersyaratkan dalam konstitusi.

Menurutnya, meskipun penguasa Malaysia diizinkan untuk mengeluarkan pengampunan sesuai dengan kebijaksanaan mereka, kekuasaan mereka tidak tanpa batas.

“Pengadilan memutuskan bahwa raja tidak dapat memberikan tahanan rumah secara independen dari dewan pengampunan,” bunyi putusan hakim.

"Saya berpendapat bahwa perintah tahanan rumah tidak dapat dieksekusi, tidak ada ketentuan hukum untuk mekanisme seperti itu di Malaysia," lanjut putusan hakim, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Jelang Penandatanganan...
Jelang Penandatanganan di Jenewa, AS Rahasiakan Nota Kesepahaman Iran dari Israel
Pilot Jet Tempur F-15...
Pilot Jet Tempur F-15 AS Ungkap Ngerinya Serangan Drone Iran, Bentuk Formasi Ubur-Ubur
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved