Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak untuk Jalani Hukuman Tahanan Rumah

Senin, 22 Desember 2025 - 14:11 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan di Malaysia menolak permohonan mantan PM Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Foto/New Straits Times
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan di Malaysia telah menolak upaya mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Pengadilan memutuskan bahwa dokumen kerajaan yang mengizinkan langkah tersebut tidak sah.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin (22/12/2025) memberikan pukulan lain bagi Najib, yang telah dipenjara sejak Agustus 2022 karena perannya dalam skandal korupsi 1MDB senilai miliaran dolar.

Najib (72) telah berupaya memaksa otoritas Malaysia untuk mengonfirmasi dan melaksanakan perintah kerajaan yang menurutnya dikeluarkan tahun lalu sebagai bagian dari pengampunan oleh raja saat itu.

Baca Juga: Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak

Dia mengatakan bahwa "addendum order" tersebut memberinya hak untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.

Raja memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial di Malaysia, tetapi dapat mengampuni orang yang dihukum sebagai salah satu kekuasaan diskresioner yang diberikan kepadanya oleh konstitusi federal.

Hakim Alice Loke mengatakan bahwa keberadaan perintah tersebut tidak diperdebatkan, tetapi perintah itu tidak dapat ditegakkan secara hukum karena tidak dibuat dengan konsultasi dewan pengampunan negara, sebagaimana dipersyaratkan dalam konstitusi.

Menurutnya, meskipun penguasa Malaysia diizinkan untuk mengeluarkan pengampunan sesuai dengan kebijaksanaan mereka, kekuasaan mereka tidak tanpa batas.

“Pengadilan memutuskan bahwa raja tidak dapat memberikan tahanan rumah secara independen dari dewan pengampunan,” bunyi putusan hakim.

"Saya berpendapat bahwa perintah tahanan rumah tidak dapat dieksekusi, tidak ada ketentuan hukum untuk mekanisme seperti itu di Malaysia," lanjut putusan hakim, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
Trump Murka Harga BBM...
Trump Murka Harga BBM di AS Belum Turun Signifikan, Perintahkan Penyelidikan
Rekomendasi
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Berita Terkini
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved