Daftar 10 Negara Tanpa Parpol, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Minggu, 21 Desember 2025 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Hanya sejumlah kecil dari warga negara Arab Saudi yang memenuhi syarat untuk memilih, dan mereka hanya bisa memilih calon anggota Dewan Kota yang biasanya berfokus pada masalah lokal. Perempuan baru bisa ikut serta dalam pemilu ini pada 2015.
Parlemen ada dua di negara ini. Yakni Dewan Deputi yang dipilih rakyat dan Dewan Konsultatif yang ditunjuk oleh raja.
Dewan Deputi ini memiliki kekuasaan terbatas dalam hal legislasi. Mereka bisa mengajukan saran atau perubahan undang-undang, tetapi keputusan akhirnya tetap di tangan raja dan pemerintah. Jadi, meskipun ada parlemen, kekuasaannya sangat terbatas.
Pemilu diadakan hanya untuk memilih anggota Dewan Deputi, tetapi para calon lebih bersaing secara individual, bukan sebagai bagian dari parpol.
Parpol dilarang beroperasi di negara ini. Sistem politik di Qatar tetap sangat terpusat pada keluarga kerajaan, dengan emir yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislasi yang sangat besar.
Emir saat ini, Emir Tamim bin Hamad Al Thani, memerintah sejak tahun 2013. Walaupun ada konstitusi yang mengatur negara, emir tetap memiliki kekuasaan yang sangat dominan dalam hal keputusan penting, kebijakan luar negeri, dan pertahanan.
Kekuasaan emir mencakup kewenangan untuk menunjuk perdana menteri dan anggota kabinet, serta memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan-keputusan penting tanpa melalui proses legislatif yang wajib.
Qatar memiliki parlemen yang disebut Majelis Syura (Shura Council) yang terdiri dari 45 anggota.Sebagian besar anggota Majelis Syura dipilih melalui pemilu yang terbatas, tetapi beberapa anggota lainnya masih ditunjuk oleh emir.
Pemilihan anggota Majelis Syura pertama kali dilaksanakan pada 2021, dan ini adalah pemilu pertama dalam sejarah Qatar yang memungkinkan sebagian rakyat memilih wakil mereka.
Majelis Syura berfungsi sebagai badan legislatif yang dapat mengajukan undang-undang dan memberikan saran kepada pemerintah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan emir, dan Majelis Syura tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang yang mengikat atau untuk memengaruhi kebijakan nasional secara signifikan.
Vatikan memusatkan kekuasaan pada satu individu, yakni Paus, yang memimpin Gereja Katolik sedunia. Keputusan-keputusan politik dan pemerintahan diambil berdasarkan doktrin agama dan panduan moral Gereja, bukan melalui sistem perdebatan politik antarpartai.
Negara ini tidak memiliki parppol, dan keputusan-keputusan pemerintahan dibuat oleh sultan dan anggota keluarga kerajaan. Brunei mempertahankan stabilitas politik dengan model pemerintahan yang otoriter, meski ada peran terbatas dari majelis yang mewakili rakyat.
Brunei memiliki sebuah Parlemen yang disebut Majelis Konsultatif Nasional atau Majelis Perwakilan Rakyat (Legislative Council).
Majelis Perwakilan Rakyat beranggotakan 45 orang. Mereka ditunjuk oleh sultan dan beberapa perwakilan yang dipilih dari kalangan rakyat. Namun, jumlah anggota yang dipilih rakyat sangat terbatas. Pemilihan untuk kursi yang dipilih rakyat tidak selalu diadakan secara teratur, dan bahkan beberapa kursi tidak dipilih melalui pemilu langsung.
Pada pemilu terakhir yang diadakan pada 2004, sekitar 15 anggota Majelis Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat, sementara 30 anggota lainnya ditunjuk oleh Sultan. Pemilu berikutnya belum diadakan sejak saat itu.
7. Bahrain (Parpol Dilarang, Pemilu Terbatas)
Bahrain merupakan negara di kawasan Teluk dengan sistem monarki absolut. Parpol dilarang di negara ini.Parlemen ada dua di negara ini. Yakni Dewan Deputi yang dipilih rakyat dan Dewan Konsultatif yang ditunjuk oleh raja.
Dewan Deputi ini memiliki kekuasaan terbatas dalam hal legislasi. Mereka bisa mengajukan saran atau perubahan undang-undang, tetapi keputusan akhirnya tetap di tangan raja dan pemerintah. Jadi, meskipun ada parlemen, kekuasaannya sangat terbatas.
Pemilu diadakan hanya untuk memilih anggota Dewan Deputi, tetapi para calon lebih bersaing secara individual, bukan sebagai bagian dari parpol.
8. Qatar (Parpol Dilarang, Pemilu Terbatas)
Qatar, negara di kawasan Teluk, menganut sistem monarki konstitusional. Meski demikian, negara ini memiliki Parlemen dan pemilu yang sifatnya terbatas.Parpol dilarang beroperasi di negara ini. Sistem politik di Qatar tetap sangat terpusat pada keluarga kerajaan, dengan emir yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislasi yang sangat besar.
Emir saat ini, Emir Tamim bin Hamad Al Thani, memerintah sejak tahun 2013. Walaupun ada konstitusi yang mengatur negara, emir tetap memiliki kekuasaan yang sangat dominan dalam hal keputusan penting, kebijakan luar negeri, dan pertahanan.
Kekuasaan emir mencakup kewenangan untuk menunjuk perdana menteri dan anggota kabinet, serta memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan-keputusan penting tanpa melalui proses legislatif yang wajib.
Qatar memiliki parlemen yang disebut Majelis Syura (Shura Council) yang terdiri dari 45 anggota.Sebagian besar anggota Majelis Syura dipilih melalui pemilu yang terbatas, tetapi beberapa anggota lainnya masih ditunjuk oleh emir.
Pemilihan anggota Majelis Syura pertama kali dilaksanakan pada 2021, dan ini adalah pemilu pertama dalam sejarah Qatar yang memungkinkan sebagian rakyat memilih wakil mereka.
Majelis Syura berfungsi sebagai badan legislatif yang dapat mengajukan undang-undang dan memberikan saran kepada pemerintah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan emir, dan Majelis Syura tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang yang mengikat atau untuk memengaruhi kebijakan nasional secara signifikan.
9. Vatikan (Tanpa Parpol, Paus Penguasa Tunggal)
Vatikan atau Vatican City merupakan negara dengan status teokrasi dan dipimpin oleh Paus. Negara tidak mengenal sistem parpol.Vatikan memusatkan kekuasaan pada satu individu, yakni Paus, yang memimpin Gereja Katolik sedunia. Keputusan-keputusan politik dan pemerintahan diambil berdasarkan doktrin agama dan panduan moral Gereja, bukan melalui sistem perdebatan politik antarpartai.
10. Brunei Darussalam (Tanpa Parpol, Pemilu Terbatas)
Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara dengan pemerintahan monarki yang dipimpin oleh sultan, yang juga merupakan perdana menteri dan kepala negara. Brunei saat ini dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah.Negara ini tidak memiliki parppol, dan keputusan-keputusan pemerintahan dibuat oleh sultan dan anggota keluarga kerajaan. Brunei mempertahankan stabilitas politik dengan model pemerintahan yang otoriter, meski ada peran terbatas dari majelis yang mewakili rakyat.
Brunei memiliki sebuah Parlemen yang disebut Majelis Konsultatif Nasional atau Majelis Perwakilan Rakyat (Legislative Council).
Majelis Perwakilan Rakyat beranggotakan 45 orang. Mereka ditunjuk oleh sultan dan beberapa perwakilan yang dipilih dari kalangan rakyat. Namun, jumlah anggota yang dipilih rakyat sangat terbatas. Pemilihan untuk kursi yang dipilih rakyat tidak selalu diadakan secara teratur, dan bahkan beberapa kursi tidak dipilih melalui pemilu langsung.
Pada pemilu terakhir yang diadakan pada 2004, sekitar 15 anggota Majelis Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat, sementara 30 anggota lainnya ditunjuk oleh Sultan. Pemilu berikutnya belum diadakan sejak saat itu.
(mas)
Lihat Juga :