Negara Ini Berikan Tunjangan Rp54 Juta bagi Warganya yang Akan Nikah

Rabu, 08 Oktober 2025 - 17:30 WIB
loading...
Negara Ini Berikan Tunjangan...
Qatar berikan tunjangan Rp54 juta bagi warga yang akan nikah. Foto/X/@amin_amry
A A A
DOHA - Qatar mengumumkan amandemen signifikan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Manusia Sipilnya. Itu termasuk insentif keuangan baru yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas keluarga dan meningkatkan kinerja pegawai sektor publik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, kerangka kerja yang direvisi ini memperkenalkan tunjangan perkawinan bagi kedua pasangan warga negara Qatar dan insentif perkawinan tahunan sebesar QAR 12.000 atau setara Rp54 juta untuk masing-masing pasangan, di antara serangkaian reformasi sosial dan administratif yang dirancang untuk mendorong lingkungan kerja yang suportif dan menarik talenta nasional.

Undang-undang tersebut, yang mengamandemen ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2016, disertai dengan Keputusan Kabinet No. 34 Tahun 2025 yang memperbarui peraturan pelaksanaannya. Bersama-sama, kedua undang-undang ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Qatar untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaannya dengan tujuan Visi Nasional Qatar 2030 dan Strategi Pembangunan Nasional Ketiga, yang menekankan keunggulan dalam tata kelola dan kesiapan tenaga kerja masa depan.

Abdulaziz bin Nasser bin Mubarak Al Khalifa, Presiden Biro Pengembangan Layanan Sipil dan Pemerintahan serta Sekretaris Jenderal Dewan Perencanaan Nasional, mengatakan revisi tersebut merupakan "perkembangan legislatif yang seimbang, setelah tinjauan menyeluruh dan analisis praktis. Revisi ini bertujuan untuk mengimbangi perkembangan lingkungan kerja."

"Amandemen ini memperkuat efisiensi kelembagaan, memberdayakan talenta nasional, dan merespons kebutuhan pegawai," kata Al Khalifa, dilansir Gulf News.

Baca Juga: Krisis Politik Makin Mendalam, Macron Makin Terisolasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Paksa 8 Negara...
Trump Paksa 8 Negara Muslim Ini untuk Dukung Perjanjian Abraham
MBS dan Emir Qatar Intervensi...
MBS dan Emir Qatar Intervensi Rencana Trump untuk Menyerang Iran, Apa Pemicunya?
Mantan PM Qatar Klaim...
Mantan PM Qatar Klaim Perang Iran Paksa Negara-negara Arab Harus Bentuk NATO Teluk, Ini 5 Alasannya
Qatar Bantah Klaim Dukung...
Qatar Bantah Klaim Dukung Jaksa ICC dalam Kasus Netanyahu
Iran Serang Ladang Gas...
Iran Serang Ladang Gas Cair Terbesar di Qatar, Doha Usir Diplomat Teheran
Qatar Peringatkan Iran...
Qatar Peringatkan Iran telah Langgar Garis Merah, Serukan De-eskalasi
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Ayatollah Ali Khamenei...
Ayatollah Ali Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Soal Ujian Bocor, India...
Soal Ujian Bocor, India Blokir Telegram jelang Tes Masuk Kampus Kedokteran
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved