Hamas: Gaza Tak Akan Menyerah
Rabu, 09 Juli 2025 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Profesor Eyal Benvenisti, pakar hukum internasional terkemuka dan direktur Lauterpacht Centre di Universitas Cambridge, turut menulis opini hukum yang pedas dan memperingatkan bahwa kebijakan Israel untuk "memusatkan dan memindahkan" penduduk Gaza secara paksa merupakan pelanggaran berat hukum internasional.
Diterbitkan pada 8 Juli di Haaretz, opini yang ditulis bersama filsuf hukum Profesor Chaim Gans ini mengecam kampanye IDF saat ini, yang dijuluki Operasi "Kereta Perang Gideon", sebagai kasus nyata pemindahan penduduk secara paksa, sebuah kejahatan yang dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat dan diklasifikasikan sebagai kejahatan perang sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma.
Benvenisti menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, pemindahan warga sipil selama masa perang hanya diperbolehkan dalam situasi yang sangat terbatas dan terdefinisi dengan jelas—terutama ketika sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka dari bahaya langsung. Meskipun demikian, persyaratan yang ketat harus dipenuhi: evakuasi harus bersifat sementara, warga sipil harus dijamin rute aman dan akses bantuan, dan mereka harus diizinkan pulang setelah pertempuran berakhir.
Menurut Benvenisti, perintah Israel saat ini untuk "memusatkan dan memindahkan" penduduk Gaza gagal memenuhi semua persyaratan ini. Alih-alih bertujuan melindungi warga sipil, rencana tersebut, menurutnya, dirancang untuk mengusir warga Palestina sepenuhnya dari Gaza.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan publik dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Staf IDF Moshe Ya'alon, yang secara terbuka menggambarkan kebijakan tersebut sebagai pengusiran permanen warga Palestina dari wilayah tersebut, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Dalam pidato Knesset di bulan Mei, Netanyahu secara eksplisit mengatakan: "Kami semakin banyak menghancurkan rumah [mereka], mereka tidak punya tempat untuk kembali. Satu-satunya hasil yang jelas adalah keinginan warga Gaza untuk beremigrasi ke luar Jalur Gaza."
Para ahli hukum menafsirkan hal ini sebagai bukti langsung adanya niat untuk memindahkan warga sipil secara paksa, suatu tindakan yang menurut Benvenisti dapat dihukum berdasarkan hukum Israel dan internasional.
Diterbitkan pada 8 Juli di Haaretz, opini yang ditulis bersama filsuf hukum Profesor Chaim Gans ini mengecam kampanye IDF saat ini, yang dijuluki Operasi "Kereta Perang Gideon", sebagai kasus nyata pemindahan penduduk secara paksa, sebuah kejahatan yang dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat dan diklasifikasikan sebagai kejahatan perang sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma.
Benvenisti menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, pemindahan warga sipil selama masa perang hanya diperbolehkan dalam situasi yang sangat terbatas dan terdefinisi dengan jelas—terutama ketika sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka dari bahaya langsung. Meskipun demikian, persyaratan yang ketat harus dipenuhi: evakuasi harus bersifat sementara, warga sipil harus dijamin rute aman dan akses bantuan, dan mereka harus diizinkan pulang setelah pertempuran berakhir.
Menurut Benvenisti, perintah Israel saat ini untuk "memusatkan dan memindahkan" penduduk Gaza gagal memenuhi semua persyaratan ini. Alih-alih bertujuan melindungi warga sipil, rencana tersebut, menurutnya, dirancang untuk mengusir warga Palestina sepenuhnya dari Gaza.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan publik dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Staf IDF Moshe Ya'alon, yang secara terbuka menggambarkan kebijakan tersebut sebagai pengusiran permanen warga Palestina dari wilayah tersebut, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Dalam pidato Knesset di bulan Mei, Netanyahu secara eksplisit mengatakan: "Kami semakin banyak menghancurkan rumah [mereka], mereka tidak punya tempat untuk kembali. Satu-satunya hasil yang jelas adalah keinginan warga Gaza untuk beremigrasi ke luar Jalur Gaza."
Para ahli hukum menafsirkan hal ini sebagai bukti langsung adanya niat untuk memindahkan warga sipil secara paksa, suatu tindakan yang menurut Benvenisti dapat dihukum berdasarkan hukum Israel dan internasional.
Lihat Juga :