Hamas: Gaza Tak Akan Menyerah
Rabu, 09 Juli 2025 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Pendapat tersebut mengacu pada preseden yang ditetapkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan menekankan bahwa hukum Israel sendiri, termasuk undang-undang tahun 1950, mendefinisikan deportasi dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Yang paling penting, para penulis berpendapat bahwa perintah IDF "jelas melanggar hukum," melucuti hak pembelaan hukum apa pun bagi prajurit dan komandan berdasarkan doktrin "perintah atasan." Pasal 34M KUHP Israel, mereka menekankan, mewajibkan ketidakpatuhan terhadap perintah ilegal tersebut, yang menempatkan tanggung jawab hukum pada setiap tingkat komando, hingga dan termasuk Kepala Staf.
Perbedaan pendapat Benvenisti dengan posisi hukum pemerintah Israel sangat mencolok. Ia memainkan peran sentral dalam membela tindakan Israel di hadapan ICJ tahun lalu, ketika Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Pendapat hukum ini muncul di saat kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB telah memperingatkan bahwa tindakan Israel di Gaza, termasuk penghancuran rumah-rumah, penolakan bantuan kemanusiaan, dan pengungsian paksa yang berulang, memicu apa yang mungkin merupakan kampanye pembersihan etnis yang tak terelakkan.
Benvenisti dan Gans menyimpulkan bahwa "Tidak ada kewajiban moral atau hukum untuk mematuhi perintah tersebut, tetapi yang lebih penting: ada kewajiban moral—dan hukum—untuk tidak mematuhinya."
Yang paling penting, para penulis berpendapat bahwa perintah IDF "jelas melanggar hukum," melucuti hak pembelaan hukum apa pun bagi prajurit dan komandan berdasarkan doktrin "perintah atasan." Pasal 34M KUHP Israel, mereka menekankan, mewajibkan ketidakpatuhan terhadap perintah ilegal tersebut, yang menempatkan tanggung jawab hukum pada setiap tingkat komando, hingga dan termasuk Kepala Staf.
Perbedaan pendapat Benvenisti dengan posisi hukum pemerintah Israel sangat mencolok. Ia memainkan peran sentral dalam membela tindakan Israel di hadapan ICJ tahun lalu, ketika Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Pendapat hukum ini muncul di saat kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB telah memperingatkan bahwa tindakan Israel di Gaza, termasuk penghancuran rumah-rumah, penolakan bantuan kemanusiaan, dan pengungsian paksa yang berulang, memicu apa yang mungkin merupakan kampanye pembersihan etnis yang tak terelakkan.
Benvenisti dan Gans menyimpulkan bahwa "Tidak ada kewajiban moral atau hukum untuk mematuhi perintah tersebut, tetapi yang lebih penting: ada kewajiban moral—dan hukum—untuk tidak mematuhinya."
(ahm)
Lihat Juga :