Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya
Kamis, 24 April 2025 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Menantu laki-laki itu sering meninggalkan jabatannya untuk waktu yang lama...dan tidak menjalankan tugasnya dengan cara yang sesuai dengan jabatannya," kata Kantor Kejaksaan.
Kantor Kejaksaan menggatakan maskapai penerbangan tersebut, yang secara efektif dikendalikan oleh mantan anggota Parlemen dari Partai Demokrat pimpinan Moon, telah memberikan pekerjaan kepada menantu Moon dalam upaya untuk memenangkan hati presiden saat itu.
Menurut Kantor Kejaksaan, gaji dan keuntungan finansial lainnya yang dibayarkan oleh maskapai kepada menantu laki-laki Moon antara tahun 2018 hingga 2020 dipastikan bukan sebagai pembayaran gaji yang sah, tetapi suap yang ditujukan untuk presiden.
Menantu laki-laki itu kemudian menceraikan putri Moon.
Dakwaan Moon berarti bahwa dua mantan presiden Korea Selatan sekarang dalam masalah hukum.
Mantan presiden Yoon yang dipermalukan menghadapi persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait dekrit darurat militernya pada tanggal 3 Desember, yang hanya berlangsung sekitar enam jam karena ditolak oleh anggota Parlemen kubu oposisi. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dijatuhi hukuman mati—meskipun Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi atas eksekusi sejak tahun 1997.
Kantor Kejaksaan menggatakan maskapai penerbangan tersebut, yang secara efektif dikendalikan oleh mantan anggota Parlemen dari Partai Demokrat pimpinan Moon, telah memberikan pekerjaan kepada menantu Moon dalam upaya untuk memenangkan hati presiden saat itu.
Menurut Kantor Kejaksaan, gaji dan keuntungan finansial lainnya yang dibayarkan oleh maskapai kepada menantu laki-laki Moon antara tahun 2018 hingga 2020 dipastikan bukan sebagai pembayaran gaji yang sah, tetapi suap yang ditujukan untuk presiden.
Menantu laki-laki itu kemudian menceraikan putri Moon.
Dakwaan Moon berarti bahwa dua mantan presiden Korea Selatan sekarang dalam masalah hukum.
Mantan presiden Yoon yang dipermalukan menghadapi persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait dekrit darurat militernya pada tanggal 3 Desember, yang hanya berlangsung sekitar enam jam karena ditolak oleh anggota Parlemen kubu oposisi. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dijatuhi hukuman mati—meskipun Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi atas eksekusi sejak tahun 1997.
Lihat Juga :