Pria India Penggal Istrinya, Klaim untuk Menyenangkan Dewa

Sabtu, 05 September 2020 - 13:17 WIB
loading...
Pria India Penggal Istrinya,...
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto/SINDOnews.com
A A A
NEW DELHI - Seorang pria berusia 50 tahun di India memenggal istrinya dan menguburnya di rumah mereka. Kejahatan mengerikan yang dia lakukan diklaim untuk menyenangkan dewa yang dia puja.

Pembunuhan ini terjadi rumah keluarga tersebut di Desa Basauda, Singrauli, negara bagian Madhya Pradesh pada hari Rabu. Pelaku telah ditangkap polisi setelah kedua putranya melaporkan pembunuhan tersebut.

"Pria tersebut diduga memenggal kepala istrinya yang berusia 45 tahun pada Rabu dini hari. Dia kemudian menguburkan kepala dan tubuhnya, secara terpisah, di dalam ruang puja (ritual doa), di rumah mereka dan kemudian melarikan diri," kata inspektur polisi distrik setempat, Pradeep Shende, seperti dikutip Gulf News, Jumat (5/9/2020). (Baca: Dituduh Selingkuh, Bibi dan Keponakan Dipaksa Mandi Telanjang di Depan 400 Orang )

"Menurut pernyataan anak-anaknya, tersangka membunuh istrinya untuk menyenangkan dewa. Dia juga membunuh seekor kambing beberapa hari yang lalu, dan mengubur bangkainya di ruang puja," ujarnya.

"Setelah disiagakan, polisi membentuk tim dan menangkap tersangka pada hari Kamis. Saya sendiri sedang menginterogasi tersangka untuk menyelesaikan kasus ini. Menurut pernyataan kedua putranya, pria itu membunuh istrinya karena takhayul," imbuh polisi tersebut.

Pembunuhan kejam ini memicu kecaman dari para pengguna media sosial. "Mengejutkan! Ya, ada banyak orang sakit di negara ini yang harus dilarikan ke psikiater. Dia harus digantung sampai mati," tulis Piyush Garg, seorang pengguna Facebook. (Baca juga: Covid-19 Hancurkan Ekonomi, Penduduk Malawi Makan Tikus )

"Apa yang terjadi di dunia? Orang-orang kembali ke budaya gua…Di mana umat manusia?," kata pengguna Facebook lainnya, Mohammed Saki.

Undang-undang anti-takhayul India telah disahkan tiga tahun lalu. UU itu melarang 16 praktik, termasuk penyiksaan manusia dalam kedok ritual keagamaan. Praktik takhayul, termasuk ilmu hitam, dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimum Rs50.000.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)