Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 01 April 2025 - 06:57 WIB
loading...
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Politikus sayap kanan Prancis Marine Le Pen. Foto/tasnim
A A A
PARIS - Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada politikus sayap kanan Prancis Marine Le Pen, yang setengahnya tanpa pembebasan bersyarat, dalam kasus yang melibatkan penggelapan dana Uni Eropa untuk partainya, National Rally (RN).

Le Pen juga dilarang mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2027.

Putusan pada hari Senin (31/3/2025) adalah puncak dari kasus yang panjang, di mana RN dan beberapa tokoh seniornya dituduh mengalihkan uang yang dimaksudkan untuk kantor anggota Parlemen Eropa ke struktur partai nasional.

Le Pen dan delapan anggota Parlemen Eropa dinyatakan bersalah menjalankan skema tersebut antara tahun 2004 dan 2016.

Larangan lima tahun untuk berpartisipasi dalam pemilu, yang diminta jaksa penuntut, berlaku segera terlepas dari proses banding apa pun.

Pengadilan Konstitusional Prancis memutuskan pekan lalu dalam kasus yang tidak terkait bahwa hukuman tersebut sah menurut hukum dasar.

Pengadilan dilaporkan mengizinkan Le Pen menjalani separuh masa tahanannya di rumah dengan pengawasan gelang kaki.

Orang lain yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut pada hari Senin dijatuhi hukuman penjara, dengan hukuman bervariasi antara 12 bulan dan tiga tahun.

Presiden RN Jordan Bardella mengecam hukuman tersebut di akun X miliknya, menyebutnya "tidak adil" dan merupakan eksekusi demokrasi Prancis.

Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban telah menyatakan dukungannya untuk Le Pen, dengan mengunggah "Saya Marine" dalam bahasa Prancis dan menandai akunnya di X.

Le Pen mengundurkan diri dari kepemimpinan partai RN demi Bardella pada tahun 2022, tetapi tetap menjadi kepala fraksinya di Majelis Nasional.

Digambarkan sebagai "sayap kanan" oleh para pengkritiknya, dia menuduh Uni Eropa (UE) salah menangani imigrasi ilegal dan mengkritik dukungannya terhadap Ukraina dalam konflik dengan Rusia, di antara kebijakan lainnya.

Sebagai bagian dari keputusan pengadilan, RN dijatuhi hukuman penyitaan dana yang telah disita dan denda sebesar 2 juta euro (USD2,2 juta).

Baca juga: 3 Anggota NATO Sangat Takut jika Ukraina dan Rusia Sepakati Gencatan Senjata
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
1.300 Orang Tewas Akibat...
1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
3 Alasan Denmark Larang...
3 Alasan Denmark Larang Mengumandangkan Azan, Tidak Ingin Seperti Islamabad
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Korban Tewas Gempa Dahsyat...
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Mencapai 920 Orang, Pencarian Korban Masih Berlangsung
Prancis Terpanggang!...
Prancis Terpanggang! Korban Tewas Gelombang Panas Tembus 1.000 Orang, 85% Lansia
Rekomendasi
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Prancis Lolos ke 16...
Prancis Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Swedia, Mbappe Borong 2 Gol
Berita Terkini
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved