5 Alasan Israel Tidak Layak Disebut Negara, Salah Satunya Berdiri di Tanah Palestina
loading...
A
A
A
Diskriminasi ini terlihat jelas dalam undang-undang yang membatasi hak-hak warga Palestina yang tinggal di Israel, seperti dalam Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang disahkan pada 2018.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hak penentuan nasib sendiri di Israel hanya berlaku untuk orang-orang Yahudi dan mengabaikan hak-hak warga Arab yang merupakan sekitar 20% dari populasi Israel.
Selain itu, pengungsi Palestina yang dipaksa meninggalkan rumah mereka selama konflik 1948 dan generasi penerus mereka, yang kini tersebar di negara-negara tetangga, masih belum mendapat hak kembali ke tanah kelahiran mereka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam konsep negara yang mengeklaim eksistensinya berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.
Dari sudut pandang hukum internasional, pengakuan Israel sebagai negara sah tidak mutlak.
Palestina, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik ini, secara formal diakui oleh lebih dari 130 negara di seluruh dunia.
Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB memberikan status "negara pengamat non-anggota" kepada Palestina, meskipun Palestina belum diakui sebagai anggota penuh PBB.
Namun, Israel telah mengabaikan hak-hak Palestina yang diatur oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap wilayah yang diduduki.
Terlepas dari kenyataan ini, Israel tetap mendapat dukungan politik dan militer dari beberapa negara besar, seperti Amerika Serikat, yang lebih mengutamakan kepentingan politik strategis daripada mempertimbangkan hukum internasional yang mendasari hak-hak bangsa Palestina.
Israel juga sering dikritik oleh berbagai organisasi hak asasi manusia internasional, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap warga Palestina.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hak penentuan nasib sendiri di Israel hanya berlaku untuk orang-orang Yahudi dan mengabaikan hak-hak warga Arab yang merupakan sekitar 20% dari populasi Israel.
Selain itu, pengungsi Palestina yang dipaksa meninggalkan rumah mereka selama konflik 1948 dan generasi penerus mereka, yang kini tersebar di negara-negara tetangga, masih belum mendapat hak kembali ke tanah kelahiran mereka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam konsep negara yang mengeklaim eksistensinya berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.
4. Hukum Internasional dan Status Palestina
Dari sudut pandang hukum internasional, pengakuan Israel sebagai negara sah tidak mutlak.
Palestina, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik ini, secara formal diakui oleh lebih dari 130 negara di seluruh dunia.
Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB memberikan status "negara pengamat non-anggota" kepada Palestina, meskipun Palestina belum diakui sebagai anggota penuh PBB.
Namun, Israel telah mengabaikan hak-hak Palestina yang diatur oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap wilayah yang diduduki.
Terlepas dari kenyataan ini, Israel tetap mendapat dukungan politik dan militer dari beberapa negara besar, seperti Amerika Serikat, yang lebih mengutamakan kepentingan politik strategis daripada mempertimbangkan hukum internasional yang mendasari hak-hak bangsa Palestina.
5. Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Israel juga sering dikritik oleh berbagai organisasi hak asasi manusia internasional, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap warga Palestina.
Lihat Juga :