5 Alasan Israel Tidak Layak Disebut Negara, Salah Satunya Berdiri di Tanah Palestina
loading...
A
A
A
1. Status Tanah yang Dijadikan Negara Israel
Salah satu alasan utama Israel tidak layak disebut sebagai negara adalah karena berdiri dengan menduduki wilayah Palestina sejak 1967.
Israel mengambil kendali atas Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur selama Perang Enam Hari. Sejak saat itu, Israel telah membangun pemukiman-pemukiman di wilayah yang diduduki tersebut, yang melanggar hukum internasional.
Resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 242 dan 338, menyerukan kepada Israel untuk menarik diri dari wilayah yang diduduki, namun Israel terus mengabaikan kewajiban internasional ini.
Pendirian pemukiman di Tepi Barat, yang dianggap ilegal oleh hukum internasional, menunjukkan bahwa Israel tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar yang mengatur pengakuan negara dan kedaulatan. Oleh karena itu, Israel tidak berhak disebut sebagai negara.
2. Kehilangan Legitimasi Berdasarkan Resolusi PBB
Meskipun Israel diakui oleh banyak negara di dunia, tidak sedikit pula negara dan organisasi internasional yang menganggap pendiriannya sebagai negara yang sah kontroversial.
Pada 1947, PBB mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi negara Yahudi dan negara Arab melalui Resolusi 181, namun resolusi tersebut tidak mendapat dukungan dari mayoritas negara-negara Arab dan Palestina.
Konflik terus berlanjut setelah itu, dan hingga hari ini Palestina tidak mendapatkan pengakuan penuh sebagai negara merdeka meskipun telah mengeklaim wilayahnya sendiri.
Selain itu, status Yerusalem yang juga merupakan bagian dari wilayah yang dipertentangkan semakin memperburuk klaim Israel sebagai negara sah.
PBB dan sejumlah negara besar tidak mengakui penguasaan penuh Israel atas Yerusalem sebagai ibukota negara tersebut, yang menunjukkan bahwa legitimasi Israel sebagai negara sah masih dipertanyakan dalam banyak aspek internasional.
3. Melakukan Diskriminasi terhadap Warga Palestina dan Arab Israel
Sejak didirikan sebagai negara, Israel telah mengimplementasikan kebijakan yang menurut banyak kritikus berlandaskan diskriminasi terhadap warga Palestina, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Lihat Juga :