Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena 'Travel Ban' AS oleh Trump, Indonesia Tak Masuk

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:25 WIB
loading...
Daftar 43 Negara yang...
Daftar 43 negara yang jadi target kebijakan ‘travel ban’ AS oleh Presiden Donald Trump. Foto/Times of India
A A A
WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menargetkan warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari larangan baru untuk bepergian (travel ban) ke Amerika Serikat (AS).

Daftar negara target ini lebih luas daripada pembatasan yang diberlakukan selama masa jabatan pertama Presiden Trump, menurut pejabat AS yang mengetahui masalah tersebut.

Daftar rancangan rekomendasi yang dikembangkan oleh pejabat diplomatik dan keamanan mengusulkan “daftar merah" berisi 11 negara yang warganya akan dilarang keras memasuki Amerika Serikat. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman, kata para pejabat tersebut yang dikutip New York Times, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: 43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Adakah Indonesia?

Selain “daftar merah”, ada juga usulan “daftar oranye” yang artinya visa sangat dibatasi, dan juga “daftar kuning” yang berarti ada jeda 60 hari untuk mengatasi masalah.

Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena ‘Travel Ban’ AS


Daftar Merah

1. Afghanistan

2. Bhutan

3. Kuba

4. Iran

5. Libya

6. Korea Utara

7. Somalia

8. Sudan

9. Suriah

10. Venezuela

11. Yaman

Daftar Oranye

12. Belarusia

13. Eritrea

14. Haiti

15. Laos

16. Myanmar

17. Pakistan

18. Rusia

19. Sierra Leone

20. Sudan Selatan

21. Turkmenistan

Daftar Kuning

22. Angola

23. Antigua dan Barbuda

24. Benin

25. Burkina Faso

26. Kamboja

27. Kamerun

28. Tanjung Verde

29. Chad

30. Republik Kongo

31. Republik Demokratik Kongo

32. Dominika

33. Guinea Khatulistiwa

34. Gambia

35. Liberia

36. Malawi

37. Mali

38. Mauritania

39. St. Kitts dan Nevis

40. St. Lucia

41. São Tomé dan Príncipe

42. Vanuatu

43. Zimbabwe


Berdasarkan data tersebut, Indonesia tidak masuk dafar negara yang jadi target kebijakan “travel ban” AS oleh pemerintah Trump. Artinya, warga negara Indonesia dipebolehkan memasuki Amerika.

Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas pertimbangan internal yang sensitif, memperingatkan bahwa daftar tersebut telah dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri AS beberapa minggu lalu, dan kemungkinan besar akan ada perubahan saat daftar tersebut sampai di Gedung Putih.

Para pejabat di kedutaan besar dan biro regional di Departemen Luar Negeri, serta spesialis keamanan di departemen lain dan badan intelijen, telah meninjau draf tersebut.

Mereka memberikan komentar tentang apakah deskripsi kekurangan di negara-negara tertentu akurat atau apakah ada alasan kebijakan —seperti tidak mengambil risiko mengganggu kerja sama pada prioritas lain—untuk mempertimbangkan kembali penyertaan beberapa negara.

Ketika mulai menjabat pada 20 Januari, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk mengidentifikasi negara-negara "yang informasi pemeriksaan dan penyaringannya sangat kurang sehingga memerlukan penangguhan sebagian atau penuh atas penerimaan warga negara dari negara-negara tersebut."

Dia memberi waktu 60 hari kepada departemen tersebut untuk menyelesaikan laporan untuk Gedung Putih dengan daftar tersebut, yang berarti laporan tersebut harus diserahkan minggu depan.

Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri telah memimpin, dan perintah tersebut mengatakan Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri dan Kantor Direktur Intelijen Nasional akan membantu upaya tersebut.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Pesawat Pembawa Penerjun...
Pesawat Pembawa Penerjun Payung Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Israel Incar Pemimpin...
Israel Incar Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei, Siap Perang Lagi 
Rekomendasi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Berita Terkini
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved