43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Adakah Indonesia?
Minggu, 16 Maret 2025 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Proposal Mesir untuk Gaza 2030 Persatukan Negara-negara Arab
Eritrea
Haiti
Laos
Myanmar
Pakistan
Rusia
Sierra Leone
Sudan Selatan
Turkmenistan
Dalam daftar kuning terdapat 22 negara yang memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan kekurangan yang dianggap ada dan dapat diturunkan ke daftar lain jika tidak mematuhinya.
Beberapa masalah yang harus diatasi negara-negara ini termasuk kegagalan untuk berbagi informasi dengan Amerika Serikat tentang pelancong yang datang, praktik keamanan yang dianggap tidak memadai untuk menerbitkan paspor, atau penjualan kewarganegaraan kepada orang-orang dari negara-negara yang dilarang.
Antigua dan Barbuda
Benin
Burkina Faso
Kamboja
Kamerun
Tanjung Verde
Chad
Republik Kongo
Republik Demokratik Kongo
Dominika
Guinea Ekuatorial
Gambia
Liberia
Malawi
Mali
Mauritania
St. Kitts dan Nevis
St. Lucia
São Tomé dan Príncipe
Vanuatu
Zimbabwe
The New York Times melaporkan, "Pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk menargetkan warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari larangan baru untuk bepergian ke Amerika Serikat."
NYT mengatakan daftar tersebut telah disusun beberapa minggu lalu tetapi kemungkinan akan diubah pada saat mencapai Gedung Putih sambil menunggu tinjauan dari spesialis keamanan, kedutaan besar, dan pejabat biro regional Departemen Luar Negeri.
Selain itu, berdasarkan rencana Departemen Luar Negeri yang dilaporkan, tidak jelas apakah mereka yang memiliki visa akan dikecualikan dari larangan tersebut, atau apakah visa mereka akan dibatalkan. Juga tidak pasti apakah pemegang kartu hijau akan dikecualikan.
2. Daftar Oranye
BelarusEritrea
Haiti
Laos
Myanmar
Pakistan
Rusia
Sierra Leone
Sudan Selatan
Turkmenistan
Dalam daftar kuning terdapat 22 negara yang memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan kekurangan yang dianggap ada dan dapat diturunkan ke daftar lain jika tidak mematuhinya.
Beberapa masalah yang harus diatasi negara-negara ini termasuk kegagalan untuk berbagi informasi dengan Amerika Serikat tentang pelancong yang datang, praktik keamanan yang dianggap tidak memadai untuk menerbitkan paspor, atau penjualan kewarganegaraan kepada orang-orang dari negara-negara yang dilarang.
3. Daftar Kuning
AngolaAntigua dan Barbuda
Benin
Burkina Faso
Kamboja
Kamerun
Tanjung Verde
Chad
Republik Kongo
Republik Demokratik Kongo
Dominika
Guinea Ekuatorial
Gambia
Liberia
Malawi
Mali
Mauritania
St. Kitts dan Nevis
St. Lucia
São Tomé dan Príncipe
Vanuatu
Zimbabwe
The New York Times melaporkan, "Pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk menargetkan warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari larangan baru untuk bepergian ke Amerika Serikat."
NYT mengatakan daftar tersebut telah disusun beberapa minggu lalu tetapi kemungkinan akan diubah pada saat mencapai Gedung Putih sambil menunggu tinjauan dari spesialis keamanan, kedutaan besar, dan pejabat biro regional Departemen Luar Negeri.
Selain itu, berdasarkan rencana Departemen Luar Negeri yang dilaporkan, tidak jelas apakah mereka yang memiliki visa akan dikecualikan dari larangan tersebut, atau apakah visa mereka akan dibatalkan. Juga tidak pasti apakah pemegang kartu hijau akan dikecualikan.
(ahm)
Lihat Juga :