Trump akan Deportasi Warga Negara Asing Pro-Palestina di AS

Jum'at, 31 Januari 2025 - 19:30 WIB
loading...
Trump akan Deportasi...
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di Gedung Putih. Foto/tasnim
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Rabu (29/1/2025) mengeluarkan perintah eksekutif baru yang bertujuan mendeportasi semua mahasiswa internasional di kampus universitas yang menyatakan sentimen pro-Palestina atau berpartisipasi dalam demonstrasi pro-Palestina.

Perintah tersebut dikeluarkan hanya sepekan setelah Trump memberlakukan larangan perjalanan baru yang secara samar-samar bertujuan mendeportasi individu yang "menganut ideologi kebencian".

Bersama dengan perintah eksekutif pekan lalu, tindakan eksekutif baru terhadap mahasiswa menandakan bagaimana pemerintahan Trump memfokuskan perhatiannya pada pemberantasan gerakan pro-Palestina di kampus-kampus universitas di AS.

Gerakan pro-Palestina telah berkembang pesat sebagai respons terhadap perang Israel di Gaza yang telah menewaskan hampir 50.000 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023.

"Jika digabungkan, kedua perintah eksekutif ini pada dasarnya melarang semua non-warga negara, termasuk pemegang kartu hijau, untuk mengkritik pemerintah AS, lembaganya, atau negara Israel dengan ancaman deportasi," ujar Eric Lee, pengacara imigrasi yang mewakili beberapa mahasiswa yang menghadapi pengusiran dalam kasus-kasus yang terkait dengan aktivisme Palestina, mengatakan kepada Middle East Eye.

"Perintah terbaru ini bahkan lebih jauh lagi, berupaya mengubah universitas menjadi bagian dari Departemen Keamanan Dalam Negeri dengan menekan mereka untuk 'memantau' apa yang dikatakan atau ditulis mahasiswa di kelas dan apa yang diajarkan staf dan 'melaporkannya' kepada pihak berwenang," papar dia.

Perintah eksekutif tersebut, yang diberi label sebagai tindakan untuk memerangi antisemitisme, mengharuskan lembaga federal memberikan panduan kepada universitas tentang cara menyaring apakah warga negara asing tidak memenuhi syarat untuk memasuki negara tersebut.

Undang-undang yang dikutip dalam perintah tersebut mengatakan setiap warga negara asing yang "mendukung atau mendukung aktivitas teroris" tidak diizinkan masuk ke negara tersebut.

Perintah eksekutif tersebut meminta universitas mengawasi mahasiswa internasional dan melaporkannya sehingga pemerintah dapat "mengusir alien tersebut".

"Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: mulai tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda," ujar Trump, menurut pernyataan yang dirilis Gedung Putih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2440 seconds (0.1#10.24)