Iran Sangkal Telah Menghukum Mati Penyanyi Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad
Kamis, 23 Januari 2025 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Otoritas berwenang Iran bergegas membantah laporan-laporan tersebut, yang sudah terlanjur menyebar luas dan dikutip media-media internasional.
"Dia baru-baru ini memenuhi syarat untuk keringanan hukuman berdasarkan ketentuan hukum. Ketentuan keringanan hukuman, atau penangguhan hukuman, adalah tindakan yang diuraikan dalam hukum pidana untuk membantu narapidana sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif," kata badan peradilan Iran dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Iran International, Kamis (23/1/2025).
Tataloo tinggal di pengasingan di Istanbul dari tahun 2018 hingga Desember 2023 ketika dia dideportasi oleh otoritas Turki kembali ke Iran, di mana dia ditahan meskipun sebelumnya dia mendukung pemerintah dan menulis lagu yang mempromosikan program nuklir Iran pada tahun 2015.
Pada tahun itu, dia bertemu dengan politisi ultra-konservatif Ebrahim Raisi pada tahun 2017, yang kemudian menjadi presiden Iran, dalam upaya yang jelas untuk menjangkau kaum muda Iran.
"Dia baru-baru ini memenuhi syarat untuk keringanan hukuman berdasarkan ketentuan hukum. Ketentuan keringanan hukuman, atau penangguhan hukuman, adalah tindakan yang diuraikan dalam hukum pidana untuk membantu narapidana sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif," kata badan peradilan Iran dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Iran International, Kamis (23/1/2025).
Tataloo tinggal di pengasingan di Istanbul dari tahun 2018 hingga Desember 2023 ketika dia dideportasi oleh otoritas Turki kembali ke Iran, di mana dia ditahan meskipun sebelumnya dia mendukung pemerintah dan menulis lagu yang mempromosikan program nuklir Iran pada tahun 2015.
Pada tahun itu, dia bertemu dengan politisi ultra-konservatif Ebrahim Raisi pada tahun 2017, yang kemudian menjadi presiden Iran, dalam upaya yang jelas untuk menjangkau kaum muda Iran.
(mas)
Lihat Juga :