Iran Sangkal Telah Menghukum Mati Penyanyi Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:13 WIB
loading...
Iran Sangkal Telah Menghukum...
Otoritas berwenang Iran membantah laporan bahwa Mahkamah Agung sudah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi pop Amir Tataloo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW. Foto/Iran Wire
A A A
TEHERAN - Otoritas berwenang Iran telah membantah laporan bahwa Mahkamah Agung sudah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi pop terkenal Amirhossein Maghsoudloo alias Amir Tataloo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW.

Tataloo, seorang penyanyi pop yang sangat populer di kalangan pemuda Iran dan dikenal karena tato yang menutupi seluruh wajahnya, dijatuhi hukuman penjara "pendek dan panjang" beberapa kali oleh pengadilan Teheran Mei lalu, menurut pengacaranya. Itu termasuk hukuman tiga tahun penjara karena penistaan agama dan 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi.

Dia juga didakwa menyebarkan propaganda menentang Republik Islam Iran dan menyebarkan materi yang mengandung unsur cabul.

Baca Juga: Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad

Penistaan agama berpotensi dijatuhi hukuman mati di Iran, meskipun dakwaan ini kemudian dibatalkan dan dirujuk ke pengadilan lain yang lebih tinggi.

Laporan tentang hukuman mati terhadap Tataloo pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Jame Jam, yang berafiliasi dengan lembaga penyiaran negara Iran.

Surat kabar reformis Etemad juga telah melaporkan bahwa Mahkamah Agung Iran menerima keberatan jaksa atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya atas pelanggaran seperti penistaan agama. "Dan mengeklaim kasus tersebut dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina Nabi," tulis media tersebut, merujuk pada Nabi Muhammad SAW.

Otoritas berwenang Iran bergegas membantah laporan-laporan tersebut, yang sudah terlanjur menyebar luas dan dikutip media-media internasional.

"Dia baru-baru ini memenuhi syarat untuk keringanan hukuman berdasarkan ketentuan hukum. Ketentuan keringanan hukuman, atau penangguhan hukuman, adalah tindakan yang diuraikan dalam hukum pidana untuk membantu narapidana sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif," kata badan peradilan Iran dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Iran International, Kamis (23/1/2025).

Tataloo tinggal di pengasingan di Istanbul dari tahun 2018 hingga Desember 2023 ketika dia dideportasi oleh otoritas Turki kembali ke Iran, di mana dia ditahan meskipun sebelumnya dia mendukung pemerintah dan menulis lagu yang mempromosikan program nuklir Iran pada tahun 2015.

Pada tahun itu, dia bertemu dengan politisi ultra-konservatif Ebrahim Raisi pada tahun 2017, yang kemudian menjadi presiden Iran, dalam upaya yang jelas untuk menjangkau kaum muda Iran.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Mengapa Pangkalan-pangkalan...
Mengapa Pangkalan-pangkalan Militer AS di Teluk Akan Berakhir? Ini Analisisnya
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
WHO: Gelombang Panas...
WHO: Gelombang Panas Eropa Sebabkan 1.300 Kematian, Terbanyak di Prancis
Kalahkan Jerman di Piala...
Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional
Rekomendasi
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved