Profil Tataloo, Penyanyi yang Dihukum Mati Pemerintah Iran karena Menghina Nabi Muhammad SAW
Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ambisi dan Mimpi Donald Trump
Tataloo telah memasuki Turki pada bulan Juli 2019 dan telah melewati batas visanya.
Pengacaranya, Gul Erdogmus, berhasil mengajukan petisi untuk mencabut perintah penahanan administratif yang kemudian dijatuhkan kepadanya, dengan alasan bahwa Tataloo tidak berisiko melarikan diri karena alamatnya yang diketahui di Buyukcekmece.
Meskipun Pengadilan Magistrat ke-2 Istanbul telah memutuskan mendukungnya, ia dideportasi ke Iran atas permintaannya sendiri pada tanggal 6 Desember 2023.
3. Diekstradisi dari Turki
Tatalooditahan di Istanbul pada awal tahun 2023, menyusul red notice Interpol atas tuduhan "mendorong penggunaan narkoba." Penahanan tersebut terjadi selama pos pemeriksaan kontrol identitas di distrik Fatih, Istanbul, tempat polisi Turki menemukan pelanggaran visanya.Tataloo telah memasuki Turki pada bulan Juli 2019 dan telah melewati batas visanya.
Pengacaranya, Gul Erdogmus, berhasil mengajukan petisi untuk mencabut perintah penahanan administratif yang kemudian dijatuhkan kepadanya, dengan alasan bahwa Tataloo tidak berisiko melarikan diri karena alamatnya yang diketahui di Buyukcekmece.
Meskipun Pengadilan Magistrat ke-2 Istanbul telah memutuskan mendukungnya, ia dideportasi ke Iran atas permintaannya sendiri pada tanggal 6 Desember 2023.
(ahm)
Lihat Juga :