5 Negara yang Terapkan Hukuman Mati pada Penghina Nabi Muhammad, dari Arab Saudi hingga Nigeria
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
2. Pakistan
Pada tahun 2010 lalu, seorang wanita Kristen bernama Asia Bibi divonis karena telah menghina Nabi Muhammad SAW di Pakistan.
Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan.
Bibi sempat meminta pengampunan kepada Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dan mengajukan banding dengan alasan tidak melakukan pelecehan terhadap Nabi.
3. Iran
Pada tahun 2014, terdapat seorang blogger bernama Soheil Arabi menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad secara sadar.
Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang–undangan Islam di negara tersebut.
Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua adalah cambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi.
4. Kuwait
Parlemen Kuwait meloloskan RUU yang memberlakukan hukuman mati karena mengutuk Tuhan atau Nabi Muhammad di tahun 2012 silam.
Lihat Juga :