Hari Ini Batas Akhir Penyidik Korea Selatan Tangkap Presiden Yoon Suk-yeol

Senin, 06 Januari 2025 - 10:35 WIB
loading...
A A A
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah menjadwalkan 14 Januari sebagai tanggal dimulainya persidangan pemakzulan Yoon, yang jika dia tidak hadir akan terus berlanjut tanpa kehadirannya.

Laporan jaksa penuntut untuk mantan menteri pertahanannya yang dilihat oleh AFP kemarin menunjukkan Yoon mengabaikan keberatan dari menteri kabinet utama sebelum upaya darurat militernya yang gagal, bukti yang mungkin akan dipertimbangkan oleh pengadilan.

Disebutkan bahwa perdana menteri, menteri luar negeri, dan menteri keuangan negara itu saat itu semuanya menyatakan keberatan tentang potensi dampak ekonomi dan diplomatik dalam rapat kabinet pada malam keputusan tersebut.

Partai Demokrat yang beroposisi di negara itu juga menyerukan pembubaran Dinas Keamanan Presiden yang melindungi Yoon.

Namun, pengacara Yoon telah berjanji untuk melakukan perjuangan hukum mereka sendiri.

Pengacaranya mengatakan kemarin bahwa mereka akan mengajukan pengaduan lain terhadap kepala CIO yang mencoba menangkap Yoon.

"Tim hukum presiden bermaksud untuk meminta pertanggungjawaban yang ketat dari mereka yang melakukan tindakan ilegal di bawah hukum," kata pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, dalam sebuah pernyataan.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya.

Sekadar diketahui, mantan presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye tidak pernah hadir dalam persidangan pemakzulan mereka.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)