Melawan Kodrat, Wanita Ini Klaim Nikahi 2 Pria dan Tinggal Serumah

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:48 WIB
loading...
A A A
Pernikahan tidak dapat dilakukan ketika tidak ada satu pun pihak pada saat pernikahan, tidak mampu memberikan persetujuan yang sah karena gangguan pikiran, atau meskipun mampu memberikan persetujuan yang sah tapi menderita gangguan mental yang sedemikian rupa atau sedemikian rupa sehingga tidak layak untuk menikah dan memiliki anak; atau telah mengalami serangan kegilaan atau epilepsi yang berulang.

Undang-Undang Perkawinan Hindu juga menyatakan bahwa mempelai pria telah berusia dua 21 tahun dan mempelai wanita berusia 18 tahun pada saat pernikahan.

Selain itu, tidak ada satu pun pihak yang berada dalam derajat hubungan terlarang kecuali adat atau kebiasaan yang mengatur masing-masing pihak mengizinkan pernikahan antara keduanya.

Sementara wanita dalam video viral tersebut mengeklaim bahwa dia tinggal dengan dua suami, Undang-Undang Perkawinan Hindu tidak mengizinkan hal seperti itu.

Oleh karena itu, beberapa pengguna media sosial menduga video tersebut direkayasa dan dibuat untuk menarik perhatian publik.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)