Badan Islam Tertinggi Rusia Batalkan Fatwa yang Izinkan Poligami
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Dokumen itu mengakui bahwa pernikahan Islam yang religius tidak diakui oleh negara dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum, dan menekankan bahwa fatwa tersebut tidak menggantikan norma hukum perkawinan Rusia.
Putusan DUM langsung dikritik publik secara daring. Kirill Kabanov, anggota Dewan Hak Asasi Manusia Kepresidenan Rusia, menuduh DUM berupaya memberlakukan hukum syariah dan secara terang-terangan tidak menghormati Konstitusi Rusia.
Nina Ostanina, Kepala Komite Urusan Keluarga Parlemen, mengatakan fatwa tersebut merusak sekularisme Rusia."Poligami bertentangan dengan moral inti dan nilai-nilai tradisional kita," ujarnya.
Ildar Alyautdinov, mufti Moskow, telah membantah bahwa dokumen tersebut melegalkan poligami dan merusak prinsip konstitusional sekularisme.
Dia menegaskan bahwa fatwa itu hanya menjelaskan kaidah-kaidah Islam dan menegaskan kembali bahwa pernikahan secara agama tidak memiliki kekuatan hukum di Rusia.
Pada hari Senin, beberapa kantor berita Rusia melaporkan bahwa Kantor Kejaksaan Agung memberi tahu DUM bahwa fatwa itu ilegal menurut hukum Rusia dan bertentangan dengan “kebijakan keluarga negara".
Putusan DUM langsung dikritik publik secara daring. Kirill Kabanov, anggota Dewan Hak Asasi Manusia Kepresidenan Rusia, menuduh DUM berupaya memberlakukan hukum syariah dan secara terang-terangan tidak menghormati Konstitusi Rusia.
Nina Ostanina, Kepala Komite Urusan Keluarga Parlemen, mengatakan fatwa tersebut merusak sekularisme Rusia."Poligami bertentangan dengan moral inti dan nilai-nilai tradisional kita," ujarnya.
Ildar Alyautdinov, mufti Moskow, telah membantah bahwa dokumen tersebut melegalkan poligami dan merusak prinsip konstitusional sekularisme.
Dia menegaskan bahwa fatwa itu hanya menjelaskan kaidah-kaidah Islam dan menegaskan kembali bahwa pernikahan secara agama tidak memiliki kekuatan hukum di Rusia.
Pada hari Senin, beberapa kantor berita Rusia melaporkan bahwa Kantor Kejaksaan Agung memberi tahu DUM bahwa fatwa itu ilegal menurut hukum Rusia dan bertentangan dengan “kebijakan keluarga negara".
Lihat Juga :