Ingkar Janji, Presiden Biden Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana

Senin, 02 Desember 2024 - 10:23 WIB
loading...
Ingkar Janji, Presiden...
Presiden AS Joe Biden memberikan pengampunan untuk putranya, Hunter Biden, atas dua kasus pidana. Presiden yang akan lengser ini telah ingkar janji. Foto/Screengrab video USA Today
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) yang segera lengser, Joe Biden, telah memberikan pengampunan untuk putranya Hunter Biden. Ampunan diberikan atas dua kasus pidana yang menjerat Hunter.

Sekadar diketahui, putra Presiden Biden tersebut telah dihukum atas dakwaan senjata api dan mengaku bersalah atas penggelapan pajak federal.

Keputusan Biden ini merupakan pengingkaran janjinya karena dia sebelumnya berjanji tidak akan memberikan pengampunan kepada putranya dan juga berjanji tak akan mencampuri proses hukum.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih, presiden AS mengatakan dia telah memberikan pengampunan untuk Hunter, yang sedianya akan dijatuhi hukuman akhir bulan ini atas dua kasus pidana secara terpisah.



"Sejak saya menjabat, saya katakan saya tidak akan mencampuri pengambilan keputusan Departemen Kehakiman, dan saya menepati janji saya meskipun saya melihat anak saya dituntut secara selektif dan tidak adil," kata Biden dalam pernyataan yang dirilis Gedung Putih, seperti dikutip Sky News, Senin (2/12/2024).

"Tanpa faktor-faktor yang memberatkan seperti penggunaan dalam kejahatan, pembelian berulang, atau pembelian senjata sebagai pembeli yang tidak bertanggung jawab, orang-orang hampir tidak pernah diadili atas tuduhan kejahatan semata-mata karena cara mereka mengisi formulir senjata," paparnya.

"Mereka yang terlambat membayar pajak karena kecanduan [narkoba] serius, tetapi kemudian membayarnya kembali dengan bunga dan denda, biasanya diberi resolusi non-pidana," lanjut Biden.

"Jelas bahwa Hunter diperlakukan berbeda," sambung sang presiden.

Hunter Biden mengaku bersalah atas penggelapan pajak federal awal tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)