ICC Harus Minta Red Notice Interpol untuk Tangkap Netanyahu dan Gallant

Selasa, 26 November 2024 - 17:45 WIB
loading...
A A A
Berkas yang paling penting dan jelas mencakup permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, organisasi tersebut menjelaskan.

“Keberadaan pemukim Israel mengancam keberadaan warga Palestina lebih dari sebelumnya sekarang setelah Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengumumkan dia bersiap memaksakan kedaulatan Israel atas Tepi Barat,” ungkap AOHR.

Menurut kelompok hak asasi manusia, prosedur yang lambat dan keraguan dalam menangani berkas yang diserahkan ke Kantor Kejaksaan ICC sejak Juni 2014 telah mendorong para pemimpin Israel untuk melakukan kejahatan paling serius, karena mereka merasa kebal terhadap tuntutan apa pun.

AOHR menegaskan, “Setelah dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan, diharapkan ini akan menjadi awal era baru di mana lebih banyak surat perintah penangkapan akan dikeluarkan untuk memaksimalkan pencegahan terhadap para pemimpin pendudukan dan menghentikan kejahatan mereka, terutama genosida yang sedang berlangsung di Gaza.”

AOHR Inggris juga meminta semua negara yang telah memberikan dukungan kepada pendudukan selama lebih dari setahun genosida di Jalur Gaza, termasuk anggota ICC, untuk menghentikan dukungan ini dalam segala bentuknya dan mengabdikan upaya mereka untuk menghentikan perang genosida melalui langkah-langkah praktis dan tegas.

Organisasi tersebut mengakhiri dengan menekankan perlunya memberikan dukungan finansial kepada ICC agar dapat menugaskan personel yang cukup untuk menangani berkas-berkas yang terkumpul.

“Juga perlu untuk mendukung pegawai pengadilan dan memberi mereka perlindungan mengingat ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya yang telah mereka hadapi, termasuk intimidasi AS yang bertujuan melemahkan kinerja pengadilan dan menggunakannya sebagai alat untuk melayani agenda politiknya,” pungkas AOHR.

(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)