Aktivis Serukan Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Biden

Jum'at, 22 November 2024 - 21:30 WIB
loading...
A A A
Kelompok lain, seperti kelompok yang dipimpin pemuda Yahudi, IfNotNow, mengatakan, “Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan komandan Brigade al-Qassam Mohammed Deif merupakan langkah ke arah yang benar untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas peran mereka dalam kejahatan terhadap kemanusiaan."

Kelompok tersebut mengatakan surat perintah tersebut tidak akan membawa kembali warga Palestina atau Israel yang terbunuh, tetapi itu adalah langkah ke arah yang benar.

"Kami berharap ini dapat memberikan keadilan dan memungkinkan dunia untuk mencegah bencana seperti ini lagi. Para pemimpin politik di AS harus mendukung upaya ICC alih-alih mengancam, memberi sanksi, dan mendelegitimasi pengadilan," papar kelompok itu.

Namun, Akl mengatakan dia skeptis tentang keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Deif bersama dengan surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant.

Deif, yang nama aslinya adalah Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, dimasukkan karena perannya dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan, meskipun Israel mengklaim dia sudah terbunuh di Gaza.

Akl mengatakan tidak ada kesetaraan yang dibuat antara tindakan Hamas dan negara Israel sehubungan dengan niat atau skala kekerasan, dan tidak masuk akal baginya untuk dimasukkan.

"Juga sangat jelas bahwa ICJ tahu bahwa dengan mengeluarkan surat perintah ini pada saat yang sama, itu membuatnya terdengar seperti kedua belah pihak setara. Dan itu sangat bermasalah di sini karena bahkan ketika kita melihat situasi dari 7 Oktober hingga sekarang, sangat jelas proporsinya sama sekali tidak sama," papar Akl.

"Yang benar-benar penting untuk ditunjukkan adalah Israel memiliki niat yang sangat jelas untuk membunuh sebanyak mungkin orang Palestina dengan berbagai macam cara," ungkap Akl.

(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)