Iran Sebut Surat Perintah ICC Tangkap Netanyahu Kematian Politik Israel

Jum'at, 22 November 2024 - 19:45 WIB
loading...
Iran Sebut Surat Perintah...
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/irna
A A A
TEHERAN - Kepala Korps Garda Revolusi Islam Iran Jenderal Hossein Salami mengatakan tindakan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah “akhir dan kematian politik rezim Zionis, rezim yang saat ini hidup dalam isolasi politik absolut di dunia dan para pejabatnya tidak dapat lagi bepergian ke negara lain”.

Dalam reaksi resmi pertama Iran, Salami menyebut surat perintah ICC sebagai “langkah yang disambut baik” dan “kemenangan besar bagi gerakan perlawanan Palestina dan Lebanon”.

Sementara itu, Israel terus melanjutkan pembantaian di wilayah Jalur Gaza dan Lebanon, meski ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Kami telah mendengar ledakan besar dari bagian utara kamp pengungsi Nuseirat di Gaza tengah. Kami juga mendapatkan laporan dari para saksi bahwa operasi militer Israel masih berlangsung di kota Beit Lahiya di Gaza utara dan kamp pengungsi Jabalia,” ungkap laporan jurnalis Al Jazeera.

Menurut laporan itu, tentara Israel terlihat membakar bangunan tempat tinggal di Beit Lahiya untuk mencegah keluarga-keluarga kembali ke daerah tersebut.

“Kami juga mendapatkan pernyataan dari Kementerian Kesehatan Gaza tentang situasi di Rumah Sakit Kamal Adwan. Dikatakan bahwa rumah sakit tersebut kehabisan oksigen karena serangan berulang-ulang terhadap stasiun oksigennya,” papar laporan itu.

Serangan Israel juga berlanjut di Lebanon. “Dua paramedis tewas dalam serangan Israel terhadap ambulans di Deir Qanoun Ras al-Ain,” ungkap Kementerian Kesehatan Lebanon.

Kementerian tersebut mengutuk serangan tersebut, yang menimpa para pekerja dari Organisasi Kesehatan Islam, dan mengecamnya sebagai pelanggaran terhadap "hukum, norma, dan piagam kemanusiaan internasional".

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)