Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X

Minggu, 17 November 2024 - 09:49 WIB
loading...
Duduk Perkara CIA, FBI,...
CIA, FBI, dan NYPD digugat Rp1,5 triliun atas pembunuhan aktivis Muslim Malcolm X. Foto/Neptune Prime
A A A
NEW YORK - Tiga putri Malcolm X, aktivis Muslim kulit hitam terkenal Amerika Serikat (AS), telah mengajukan gugatan terhadap FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD), serta menuntut kompensasi USD100 juta (lebih dari Rp1,5 triiliun).

Para penggugat menuduh ketiga lembaga itu berperan dalam pembunuhan Malcolm X pada tahun 1965.

Gugatan hukum tersebut, yang diumumkan pada Jumat, diajukan oleh ketiga putri dan ahli waris Malcolm X. Menurut mereka, badan-badan pemerintah AS dan penegak hukum New York mengetahui-dan terlibat dalam rencana pembunuhan itu tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya.

"Seluruh keluarga mereka telah menderita rasa sakit yang tidak diketahui selama beberapa dekade,” bunyi dokumen gugatan mereka, seperti dikutip dari Middle East Eye.



"Mereka tidak tahu siapa yang membunuh Malcolm X, mengapa dia dibunuh, tingkat orkestrasi NYPD, FBI, dan CIA, identitas agen pemerintah yang berkonspirasi untuk memastikan kematiannya, atau yang secara curang menutupi peran mereka," lanjut dokumen itu.

Pada Februari 2023, salah satu putri Malcolm X, Ilyasah Shabazz, mengumumkan bahwa dia bermaksud untuk menuntut pemerintah AS atas pembunuhan ayahnya.

Malcolm X, yang juga dikenal sebagai El Hajj Malik el-Shabazz, lahir dengan nama Malcolm Little pada tahun 1925 di Omaha, Nebraska.

Pada tahun 1946, dia dipenjara karena perampokan. Di penjara, dia diperkenalkan dengan Nation of Islam (NOI), sebuah gerakan Muslim kulit hitam yang radikal, dan dipengaruhi oleh ajaran pemimpinnya, Elijah Muhammad.

Malcolm dengan cepat menjadi terkenal secara nasional, dikenal di kalangan orang Amerika kulit putih dan kulit hitam sebagai pembicara yang bersemangat yang dapat berdiri tegak dan menyinggung supremasi kulit putih pada saat gerakan yang lebih luas untuk hak-hak sipil kulit hitam masih berjuang untuk mendapatkan dukungan.

Setelah 12 tahun menjabat sebagai salah satu tokoh paling terkemuka di NOI, Malcolm X meninggalkan kelompok itu pada tahun 1964 dan memeluk Islam Sunni.

Pada bulan April 1964, dia berangkat haji ke Makkah di Arab Saudi. Dia mengatakan pengalaman itu mengubah pandangan agama, politik, dan sosialnya.

Setelah itu, seruan Malcolm untuk pemberdayaan kaum kulit hitam berubah menjadi kritik yang lebih luas terhadap imperialisme dan kapitalisme Amerika.

Dia dibunuh pada usia 39 tahun pada 21 Februari 1965 oleh tiga orang yang menembaki dirinya saat berpidato di Audobon Ballroom di New York City.

Tiga orang dihukum dan dijatuhi hukuman atas pembunuhannya. Namun, beberapa dekade kemudian, dua dari mereka dibebaskan.

Selama lebih dari dua puluh tahun mereka di penjara, kedua pria itu, Muhammad Aziz dan Khalil Islam, sama-sama menyatakan bahwa mereka tidak membunuh pemimpin hak-hak sipil tersebut.

Sedangkan Talmadge Hayer mengakui kejahatannya pada tahun 1966 dan dibebaskan bersyarat pada tahun 2010.

Pada pertengahan 1980-an, Muhammad Aziz dan Khalil Islam dibebaskan dari penjara. Khalil Islam meninggal pada tahun 2009.

Namun, pada bulan November 2021, Mahkamah Agung New York sepenuhnya membersihkan nama mereka, dengan mengatakan bahwa hukuman yang mereka terima adalah "kegagalan keadilan".

Pada tahun 2021, seorang hakim di Manhattan membatalkan hukuman kedua pria tersebut setelah jaksa penuntut mengatakan ada bukti baru tentang intimidasi saksi, yang melemahkan kasus terhadap kedua pria tersebut.

Pada tahun 2022, pemerintah New York City setuju untuk membayar USD26 juta kepada kedua pria yang dihukum secara keliru dan dipenjara karena pembunuhan tersebut.

Negara bagian New York setuju untuk membayar tambahan USD10 juta dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh mereka.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)